LUMAJANGTIMES - Semakin meluasnya peredaran Napza (Narkoba, Psikotrpika dan Zat Adikiv) di Lumajang menjadi keprihatinan semua pihak, salah satunya H. Idris Marzuqi S,Pd, anggota DPRD Lumajang dari Fraksi Demokrat.
Menurut H. Idris Marzuqi yang juga anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lumajang, sudah saatnya Lumajang memilki Perda Pecegahan Napza agar pihak-pihak yang terkait dengan usaha pencegahan narkoba di Lumajang, memiki payung hukum dalam melakukan tindakan pencegahan Napza di Kabupaten Lumajang.
Baca Juga : Program Nasional Satu Juta Vaksin Tembus Target di Kota Batu
"Di Jawa Timur sudah ada dua kabupaten yang memiliki Perda tentang Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba, yakni Trenggalek dan Sidoarjo. Mengingat peredaran narkoba di Lumajang semakin luas, saya kira Lumajang juga memerlukan Perda tersebut," kata H. Idris Marzuqi, S.Pd kepada Jatimtimes, Minggu (27/6).
Perda tentang Pencegahan Narkoba ini menjadi penting agar stake holder yang terkait dengan pencegahan narkoba ini memiliki payung hukum yang bersifat lokal di Kabupaten Lumajang, dalam melakukan pergerakan.
"Saya sangat yakin Polres dan BNN juga sangat mendukung Perda ini, agar usaha memberantas narkoba ini dapat dilakukan secara bersama-sama dalam satu usaha yang memiliki kekuatan hukum yang kuat," urai H. Idris Marzuqi.
Oleh karenanya, sebagai salah satu anggota Bapemperda DPRD Lumajang, pihaknya akan segera mengusulkan Perda inisiatif yang terkait dengan Narkoba.
Baca Juga : Program Nasional Satu Juta Vaksin Tembus Target di Kota Batu
"Semoga awal tahun depan Perda inisiatif ini sudah bisa dibahas di DPRD Lumajang, dan payung hukum pencegahan narkoba itu bisa segera kita miliki di Kabupaten Lumajang," ujarnya kemudian.