MALANGTIMES - Penelusuran Malang Corruption Watch (MCW) terhadap dugaan korupsi bantuan pangan non-tunai (BPNT) atau bantuan sosial (bansos) covid-19 di Desa Selorejo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, tersendat. Pasalnya, permintaan akses APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) Selorejo untuk menelusuri kebenaran bantuan sosial covid-19 dianggap tidak dituruti pihak desa.
Koordinator MCW Atha Nursasi mengatakan bahwa pihaknya telah berkirim surat untuk meminta akses APBDes Selorejo agar bisa membuktikan kebenaran bansos covid-19. Tetapi MCW merasa tidak ditanggapi dengan berkirim surat tersebut.
Baca Juga : Wujud Sumenep Melayani, Pemkab Launching Kartu Guru Ngaji
“Kalau mau fair, saya bisa beberkan bukti bahwa kami bersurat kapan, diterima siapa, jam berapa. Mengapa kami minta APBDes? Benarkah ini BPNT atau bansos covid-19. Tapi permintaan itu tidak ditanggapi,” kata Atha.
Dikonfirmasi terpisah, Kades Selorejo Bambang Soponyono mengklarifikasi bahwa pihaknya telah meminta MCW datang ke kantor desa. Sebab, dia tidak memungkiri ada permintaan akses APBDes Selorejo.
“Saya sudah telepon pihak Mas Tarigan (MCW). Kami sudah mengiyakan. Tapi saya minta untuk ketemu dengan saya. Tapi beliaunya tidak mau ke kantor,” ucap Bambang, Jumat (25/6/2021).
Bola panas dugaan kasus korupsi bansos covid-19 di Selorejo ini terus digulirkan oleh MCW. Bahkan, kasus ini telah sampai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang dengan tahapan awal pemanggilan terlapor dan pelapor.
Namun, pihak desa -dalam hal ini kades- sebagai terlapor secara tegas membantah dugaan korupsi dalam penyaluran BPNT. Karena itu, kades ingin pihak pelapor dihadirkan ketika di Kejari Kabupaten Malang.
Baca Juga : Diduga Usai Rapat, Kepala Dinkes dan 5 Kepala Puskesmas Kota Batu Positif Covid-19
“Yang jelas tidak benar. Makanya saya minta nanti dihadirkan (di kejaksaan, red). Yang katanya MCW itu penerima BPNT dikurangi kekuatannya, saya minta dihadirkan nanti biar tahu dan clear. Yang jelas tidak benar itu yang disampaikan,” tandas Bambang.
“Pertemuan nanti di kejaksaan. Daya sudah komunikasi dengan kejaksaan. Katanya MCW mau menghadirkan 60 orang itu,” imbuh Bambang.
Kini, kasus dugaan korupsi BPNT itu telah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dengan tahapan awal pemanggilan terlapor dan pelapor.