JEMBERTIMES - Polisi kembali bongkar kasus pencurian pada Rabu (23/12/2021) malam. Tim Unit Reskrim Polsek Tanggul mengamankan penadah barang hasil curian. Slah satu di antaranya anak usia bawah umur, ADR (17) pelajar MA asal Dusun Poreng, Desa Jambesari, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.
Penangkapan tersangka bermula adanya laporan kejadian kehilangan satu unit monitor LCD Dan Kamera CCTV di SDN Tanggul Kulon 1 pada hari Senin Pagi (21/06/2021). Aksi pelaku pencurian sempat terekam CCTV di TKP.
Baca Juga : Top, 105 Desa/Kelurahan di Kabupaten Blitar Terapkan Salam Sak Jangkah
"Dari hasil rekaman CCTV pelaku mengambil barang-barang tersebut dengan cara mencongkel pintu ruang guru," Kata Kasiehumas Polres Jember Iptu Brisan Iman di Mapolres Jember. Kamis Siang (25/06/2021).
Menurutnya, Tersangka ADR (17) diduga menerima titipan barang hasil curian berupa Satu Unit LCD merk LG dan CCTV untuk dijual. Kami amankan tersangka ketika hendak menjual barang tersebut. "Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami sudah mengantongi identitas Tersangka lain yang kini menjadi DPO dan dalam pengejaran petugas", ungkapnya.
Dalam penanganan kasus ini pihaknya sudah melakukan langkah-langkah tindak lanjut pemeriksaan para saksi dan tersangka sekaligus mengamankan barang bukti.
Baca Juga : Polres Tulungagung Ungkap Puluhan Kasus Narkoba, Seratus Tersangka Diamankan
"Sehubungan Tersangka ADR masih di bawah umur, kita akan lakukan proses diversi, yaitu mengupayakan menyediakan alternatif yang lebih baik dibanding dengan prosedur resmi beracara di pengadilan,” jelasnya. (*)