MALANGTIMES - Ketiga korban perampasan dan ancaman kekerasan resmi melaporkan pemilik The Nine House Alfresco yang berlokasi di Jalan Tangkuban Perahu, Kota Malang yakni Jefrie Permana (36) ke Mapolresta Malang Kota.
Salah satu perwakilan dari tim kuasa hukum ketiga korban yakni Do Merda Al-Romdhoni mengatakan bahwa ketiga korban yang melaporkan merupakan dua orang pegawai dan satu orang luar dari The Nine House Alfresco.
Baca Juga : ABK asal Jateng Meninggal di Samudera Hindia, Jasadnya Dievakuasi dari Pantai Popoh Tulungagung
"Ada tiga orang korban. Pertama inisial AF (28) perempuan dan bukan pegawai. Kedua inisial CPS (24) perempuan dan pegawai. Ketiga inisial RS (33) laki-laki dan pegawai," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Rabu (23/6/2021).
Do Merda pun hingga sampai saat ini memilih menginisialkan ketiga korban untuk melindungi dari tindakan intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
"Ada dua laporan untuk hari ini. Pertama korban AF (28) dirampas dua handphone-nya dan diancam dengan kekerasan melaporkan Jefrie Permana dan Mamat. Kedua korban CPS (24) dan RS (33) yang dirampas buku rekening dan ATM-nya melaporkan Jefrie Permana," bebernya.
Untuk korban AF (28) sendiri mengalami perampasan dua handphone yang dilakukan oleh Jefrie Permana dan Mamat pada hari Kamis (17/6/2021). Pada saat dilakukan perampasan bersamaan pula dengan penganiayaan yang dialami Mia Triasanti (38).
"Jadi AF ini ditekan dan dipaksa untuk menyerahkan kedua handphone-nya. Karena diduga turut serta membantu dugaan penggelapan dana perusahaan oleh Mia Triasanti," tuturnya.
"Jadi kalau AF tidak menyerahkan handphone-nya, maka Jefrie ini akan terus menganiaya dan menginjak-injak Mia. Akhirnya merasa tak tega, AF merelakan kedua handphone-nya dirampas oleh Jefrie dan Mamat," imbuhnya.
Lalu untuk laporan kedua yang dibuat oleh korban berinisial CPS (24) dan RS (33) terkait perampasan yang juga disertai ancaman yang mengarah kepada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Jefrie Permana.
"Setidaknya tiga buku rekening, tiga ATM dan KTP milik CPS yang dirampas oleh Jefrie. Lalu ada dua buku rekening milik RA yang juga dirampas oleh Jefrie," terangnya.
Untuk kedua korban ini ancamannya pun dilakukan secara bertahap oleh terduga pelaku yakni Jefrie Permana. Mulai tanggal 7 Juni, 11 Juni dan 15 Juni 2021.
Baca Juga : Terkesan Dieksploitasi, Yayasan Al Ghoibi Usulkan Penertiban Purel ke DPRD Tulungagung
"Kedua pegawai tersebut diancam ditempeleng. Lalu korban yang perempuan CPS juga diancam akan dijadikan LC (pemandu lagu, red)," katanya.
Lanjut Do Merda bahwa barang-barang dari kedua korban tersebut dirampas serta diancam karena diduga turut serta dalam dugaan kasus penggelapan dana perusahaan yang dituduhkan oleh Jefrie yang sebelumnya menuduh Mia Triasanti.
Usai adanya kasus ini, kedua korban yakni CPS dan RS pun saat ini sudah tidak bekerja di The Nine House Alfresco. CPS yang menjadi staf admin pun sudah dikeluarkan dan RS yang menjadi stocl keeper telah mengajukan pengunduran diri dari The Nine House Alfresco.
"Dari kedua laporan polisi tersebut ada beberapa pasal yang disangkakan. Yakni pasal 368 dan pasal 335," ungkapnya.
Sementara itu, pemilik The Nine House Alfresco Jefrie Permana ketika dikonfirmasi oleh MalangTIMES terkait pelaporan yang dilakukan ketiga korban mengenai dugaan perampasan dan ancaman yang mengarah kepada kekerasan tidak memberikan jawaban hingga malan ini.
Sebagai informasi, pemeriksaan marathon terus dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota terhadap laporan ketiga korban dari Jefrie Permana. Dari pantauan pewarta, hingga pukul 20.30 WIB proses pemeriksaan masih terus berlanjut.