TULUNGAGUNGTIMES - Aksi pembunuhan terhadap Pemimpin Redaksi LasserNewsToday, Mara Salem Harahap di Karang Anyer Simalungun, Sumatera Utara (16/6/2021), menyita perhatian dari berbagai organisasi pers di Indonesia. Salah satunya Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI).
Merespon kejadian tersebut, Ketua Umum PJI Hartanto Boechori menyatakan sikap tegasnya dan mengirim surat terbuka kepada Kapolri, Kapolda Sumatra Utara beserta jajarannya, Minggu (20/6/2021).
Baca Juga : Siswi Korban Dugaan Kekerasan Seksual Minta SPI Kota Batu Dievaluasi
Dalam surat terbuka itu, lelaki yang akrap disapa Boechori itu menegaskan, secara umum bila jurnalis dihalang-halangi melaksanakan tugas jurnalistik atau mengalami permasalahan terkait tugas jurnalistiknya, seyogyanya organisasi jurnalis yang bersangkutan melakukan pembelaan secara profesional proporsional.
Namun, lanjutnya, bila jurnalis mendapatkan perlakuan kekerasan saat melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar, menjadi permasalahan bersama semua jurnalis/Organisasi Jurnalis/Pers. Dan semua jurnalis/organisasi jurnalis wajib melakukan pembelaan secara profesional proporsional.
"Pembunuhan Pemimpin Redaksi LasserNewsToday, Mara Salem Harahap di Karang Anyer Simalungun Sumatera Utara jelas perbuatan biadab. Terlebih patut diduga keras, pembunuhan yang menimpa almarhum terkait tugas kewartawanannya," katanya.
Atas terjadinya pembunuhan terhadap Saudara Mara Salem Harahap, Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) menyatakan sikap:
1. Menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Saudara Mara Salem Harahap dan agar keluarga yang ditinggalkan diberi kekuatan serta berkah berlebih.
2. Mengutuk keras atas terjadinya tindakan biadab tersebut.
Baca Juga : Kemdikbud Ristek Dorong Terwujudnya Kampus Aman dan Bebas Aksi Pelecehan, Rektor Unipar Malah Cium Dosen
3. Meminta Penegak Hukum mengusut tuntas dan seksama tindak pidana tersebut. Dan bila sampai besok Rabu (23/6) belum terkuak serta para pelakunya belum bisa ditangkap, Kapolri/Kapolda Sumatera Utara agar membentuk/memerintahkan membentuk Tim Khusus.
4. Meminta semua rekan jurnalis khususnya anggota PJI dan semua organisasi jurnalis mengawal ketat kasus hukumnya hingga tuntas serta berupaya membantu segera terungkapnya tindakan biadab itu. Dan khusus anggota PJI, agar melaporkan perkembangannya periodik kepada Ketua Umum PJI.