MALANGTIMES - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) telah sejak lama mendorong kampus sehat dan bebas dari aksi perundungan maupun pelecehan seksual. Akan tetapi di tengah upaya dorongan tersebut, malah terjadi aksi kurang senonoh yang dilakukan oleh seorang Rektor Universitas IKIP PGRI Argopuro (Unipar) Jember berinisial RS kepada seorang dosen.
Kejadian itu terjadi di Hotel Plaza Tanjung Tretes, Pasuruan awal Juni. Kasus itu sendiri terungkap setelah korban melaporkan RS ke Yayasan Kantor Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP PT) PGRI Jember.
Baca Juga : PKKM: Unikama Susun Kebijakan Renstra Tahun 2020-2025 dari Dikti
Dari situ, kemudian muncul desakan dari sejumlah karyawan dan dosen yang mendesak dirinya mundur. Dijelaskan Kepala Biro III Unipar Dr Ahmad Zaki Emyus, seperti halnya dilansir dari jatimtimes.com, Minggu (20/6/2021).
Pengunduran diri RS lantaran dugaan telah melanggar pasal 20 ayat 1, 2, dan 3 aturan pokok kepegawaian. Menurutnya, RS menanggalkan jabatannya agar kampus tidak ikut terseret ke dalam masalah dugaan tindakan pelecehan seksual tersebut.
“Mantan pejabat tinggi itu sudah mengundurkan diri per tanggal 17 Juni 2021,” kata Zaki.
RS sendiri juga telah mengakui pengunduran dirinya dari jabatan Rektor. Saat itu ia mengaku khilaf. Kejadian terjadi ketika RS mendatangi kamar korban untuk mengajak korban makan. RS kemudian mengetuk pintu kamar korban. Setelah korban membuka, RS kemudian spontan langsung mencium korban. "Saya memang khilaf," ujarnya singkat.
Sementara itu, terkait aksi yang menciderai dunia pendidikan tinggi itu, Kemendikbud Ristek kini tengah menyiapkan Peraturan Menteri (Permen) yang dapat menjamin keamanan dilingkungan kampus. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud-Ristek Nizam, membenarkan hal tersebut, Sabtu (19/6/2021).
"Kemendikbud-Ristek sedang menyiapkan peraturan menteri untuk menjadikan kampus bebas dari kekerasan seksual. Kampus harus menjadi tempat yang paling aman bagi seluruh warganya," bebernya.
Menurutnya, seperti dikutip dari Antara dalam pernyataan pada 2020 lalu, kampus yang bebas kekerasan seksual memiliki empat prinsip. Prinsip tersebut yakni cegah, lapor, lindungi dan tindaklanjuti.
Baca Juga : Fakta Terbaru, Dua Karyawan Lainnya Turut Jadi Korban Perampasan Bos The Nine House
Pada prinsip cegah, dilakukan upaya mempromosikan kampus sehat, edukasi gaya hidup sehat mulai dari program penerimaan mahasiswa baru, panduan dan prosedur standar operasional yang jelas dan tersedia di mana-mana, lingkungan kampus yang sehat , aman dan nyaman.
Pada prinsip lapor, harus terdapat kejelasan dan kemudahan lapor serta keamanan lapor.
Pada prinsip lindungi, harus dilakukan perlindungan terhadap pelapor dan penyintas, serta pendampingan terhadap pelapor dan penyintas baik dukungan psikologi maupun advokasi sepenuhnya.
Pada prinsip tindaklanjuti, harus ada kejelasan mekanisme dan tindak lanjut laporan, kejelasan sanksi, efek jera, dan perbaikan ke depan.