MALANGTIMES - Kecelakaan lalu lintas karena "adu banteng" kembali terjadi di Kota Malang. Kali ini melibatkan mobil Mitsubishi Pajero dengan nomor polisi N-1734-BU dan sepeda motor Honda GL Max dengan nomor polisi N-2271-J.
Tabrakan terjadi di Jalan Sudanco Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 00.15 WIB. Akibat kecelakaan ini, satu orang meninggal dunia.
Baca Juga : Jembatani Kebutuhan Informasi Kerja, Unikama Gelar CDC
Berdasarkan informasi yang media ini, Mitsubishi Pajero dikendarai Marvanico Tjokro Soeharto (23), warga Permata Jingga, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Sedangkan sepeda motor Honda GL Max dikendarai Deonisius Dafidabi Laksana (23), warga Jalan Pandawa, Desa Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kanit Laka Lantas Polresta Malang Kota Iptu Saiful Ilmi mengatakan tabrakan tepat terjadi di depan Klinik Pratama Wira Husada, Jalan Sudanco Supriadi. Awalnya, pengendara sepeda motor Honda GL Max melaju dari utara dengan kondisi Jalan Sudanco Supriadi tampak sepi.
"Sepeda motor melaju sekitar 40 km/jam dari utara ke selatan. Kemudian serong ke kanan melebihi garis marka tengah. Di waktu bersamaan, ada mobil Mitsubishi Pajero dedang melaju sekitar 60 km/jam dari arah selatan. Kemudian terjadi kecelakaan lalu lintas," ungkapnya, Minggu (20/6/2021).
Perwira dengan dua balok di pundaknya itu melanjutkan bahwa akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor dinyatakan meninggal dunia di TKP (tempat kejadian perkara). Posisi terakhir sepeda motor berada di bawah bodi depan Mitsubishi Pajero. "Pengendara sepeda motor mengalami luka di kepala," terangnya.
Saat dilakukan olah TKP, kondisi pengendara sepeda motor tidak menunjukkan bau minuman beralkohol (minol). "Kondisi pengendara sepeda motor yang meninggal dunia tidak dalam pengaruh minuman beralkohol. Pengemudi mobil pun dalam kondisi sehat," ujar Saiful.
Baca Juga : Saat Disiksa, Karyawan Mengaku sempat Disundut Rokok Bos The Nine House
Selain itu, pengendara sepeda motor tidak membawa SIM. "SIM C tidak ada, tapi STNK sepeda motor ada," imbuh Saiful.
Sementara, Mitsubishi Pajero ringsek. Diperkirakan menelan kerugian materil sekitar Rp 1 juta.
Dan saat ini kedua kendaraan telah diamankan di Kantor Unit Laka Lantas Polresta Malang Kota, Jalan Dr Cipto, Kecamatan Klojen, Kota Malang.