BATUTIMES - Bagi kendaraan yang parkir di Kota Batu tidak diberi karcis siap-siap digratiskan oleh Pemkot Batu. Kebijakan Dinas Perhubungan Kota Batu itu sebagai upaya untuk mengatasi kebocoran retribusi parkir di tepi jalan.
“Saya sudah sampaikan ke Komisi C DPRD Kota Batu kalau tidak diberi karcis digratiskan. Nanti akan kami pasang papan pengumuman,” ucap kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Imam Suryono.
Baca Juga : Rendahnya Retribus Parkir Tepi Jalan, PP Kota Batu: Dugaan Ada Permainan Oknum Dishub
Ia menambahkan, papan pengumunan berisikan tentang kontak pengaduan di setiap titik parkir di Kota Batu, saat ini masih dalam pembahasan.
Segala upaya tengah dilakukan Dinas Perhubungan Kota Batu untuk mencapai target retribusi parkir tepi jalan. Melihat target retribusi parkir tepi jalan itu mencapai Rp 8,5 miliar.
Hingga awal bulan Juni ini pendapatan retribusi parkir tepi jalan itu mencapai Rp 139 juta dari target atau 1,6 persen. Padahal di Kota Batu ada ratusan titik parkir. Apalagi jika dilihat saat weekend terdapat kepadatan parkir kendaraan khususnya di kawasan Alun-Alun Kota Batu. Karena itu rendahnya retribusi hingga awal Juni menjadi pertanyaan.
Baca Juga : Dinas Lingkungan Hidup Malang Raya Bergandengan Atasi Sampah, Kekeringan dan Pelestarian DAS Brantas
Salah satu upayanya Pemkot Batu bersama Kejaksaan Negeri Kota Batu melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) di Balai Kota Among Tani, Senin (14/6/2021). Penandatanganan perjanjian kerja sama itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum, mengenai pengawasan dan pembinaan perparkiran di tepi jalan umum dengan Dinas Perhubungan.