free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Komisi C DPRD Jombang Terima Keluhan Sopir Angkutan Umum

Penulis : Adi Rosul - Editor : Dede Nana

18 - Jun - 2021, 01:38

Placeholder
Suasana hearing para sopir angkutan umum dengan Komisi C DPRD Jombang siang tadi. (Foto : Adi Rosul / JombangTIMES)

JOMBANGTIMES - Sejumlah sopir angkutan umum kompak mendatangi Komisi C DPRD Jombang, Kamis (17/6/2021) siang. Mereka mengadukan persoalan trayek jalur angkutan umum yang diserobot oleh kereta odong-odong.

Puluhan sopir yang tergabung dalam Serikat Sopir Indonesia (SSI) sengaja meminta rapat dengar pendapat atau hearing kepada Komisi C DPRD Jombang. Para sopir angkutan umum merasa dirugikan adanya kereta odong-odong yang memasuki jalur angkutan umum.

Baca Juga : Dindik Akan Menindaklanjuti Pengerjaan Fisik Gedung Perpustakaan SD Bangunrejo Kidul 1

"Kalau berbicara dampak, sudah tentu angkutan umum terdampak. Maka untuk mempertanyakan hal itu, kami mengajukan hearing dengan wakil rakyat serta instansi terkait," ujar perwakilan DPD SSI Jombang Bibit Priyanto usai hearing.

Diungkapkan Bibit, peraturan penggunaan jalur antara sopir angkutan umum dengan kereta odong-odong telah disepakati pada tahun 2020 lalu. Namun, kesepakatan itu tidak dijalankan oleh para sopir kereta odong-odong.

"Seiring berjalannya waktu, terjadi pelanggaran jalur sesuai dengan kesepakatan awal. Dan anehnya dari pelanggaran tadi, hanya segelintir yang ditindak," tandasnya.

Pada hearing siang tadi, para sopir angkutan umum tersebut ditemui langsung oleh sejumlah anggota Komisi C DPRD Jombang. Hearing yang digelar di ruang paripurna gedung DPRD Jombang itu, juga menghadirkan Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang dan Satlantas Polres Jombang.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Jombang Miftahul Huda menguraikan permasalahan yang telah didengarnya dari para sopir angkutan umum. Menurutnya, harus ada pembaruan dari kesepakatan yang sudah ada sejak tahun 2020 lalu.

Baca Juga : Dinas Lingkungan Hidup Malang Raya Bergandengan Atasi Sampah, Kekeringan dan Pelestarian DAS Brantas

"Jalur yang sudah disepakati adalah jalan nasional, provinsi dan kabupaten. Pada kesepakatan, bahwa odong-odong tidak boleh melintas di tiga jalur tadi. Ini saya minta diperbarui lagi," ucapnya.

Dikatakan Huda, pembaruan kesepakatan kedua belah pihak dirasa perlu karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, dewan meminta Dishub Jombang dan Satlantas Polres Jombang untuk menjadi mediator dari sopir angkutan umum dan kereta odong-odong.

"Terkait pembaruan kesepakatan maupun waktu pertemuan, kami kembalikan kepada kedua belah pihak. Nantinya, pihak Satlantas dan Dishub yang akan melakukan mediasi," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Adi Rosul

Editor

Dede Nana