free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Lingkungan

Pemkot Malang Terus Intensifkan TPS 3R dalam Pengelolaan Sampah

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Yunan Helmy

16 - Jun - 2021, 00:26

Placeholder
Tenaga fasilitator lapangan sanitasi Kota Malang Agung Widayanto saat memeriksa salah satu saluran instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang berada di Pondok Pesantren Al-Umm, Rabu (9/6/2021). (Foto: Humas Pemkot Malang) 

MALANGTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus berinovasi dan fokus pada pengembangan pengelolaan lingkungan di Kota Malang. Salah satunya terkait pengelolaan sampah.

DLH Kota Malang telah mengembangkan berbagai metode. Antara lain penerapan TPS (tempat pengelolaan sampah) 3R (reduce, reuse dan recycle). 

Baca Juga : Nangkula Park Tulungagung Masuk 12 Besar Lomba Bumdesa Tingkat Jatim

Dengan penerapan metode pengelolaan sampah dengan TPS 3R, jika dipersentasekan, sampah yang ada di Kota Malang  sebanyak 98,02 persen telah tertangani oleh DLH Kota Malang. 

Kepala DLH Kota Malang Wahyu Setianto mengatakan bahwa penerapan TPS 3R ini merupakan sistem pengolahan sampah yang menggunakan inovasi teknologi mesin pencacah sampah serta pengayak kompos yang efektif dan efisien. 

Hingga sampai saat ini, sudah tiga TPS 3R yang dimiliki oleh Kota Malang. Yakni di Balearjosari, Bandungrejosari, dan Merjosari. Dan saat ini sedang dibangun TPS 3R di kawasan Buring yang statusnya sudah berbentuk kelompok swadaya masyarakat (KSM). 

"TPS 3R dengan segala fasilitas penunjangnya mempermudah masyarakat dalam mengelola sampah. Sehingga pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah dapat berkurang," ungkap Wahyu,  Selasa (15/6/2021). 

Melalui pengolahan yang tepat, sampah dapat menghasilkan produk yang bernilai ekonomis. Adanya TPS 3R ini juga diharapkan dapat mengubah pola pikir masyarakat untuk lebih selektif dalam mengelola sampah. Sebab, di balik tumpukan sampah yang setiap harinya dibuang oleh masyarakat, dengan pengolahan yang tepat, tumpukan-tumpukan sampah tersebut dapat memiliki nilai ekonomis. 

Lebih lanjut, terkait pengolahan sampah plastik, Wahyu menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengurangan Sampah Plastik.  "Hal itu dijadikan sebagai pedoman dan upaya pengurangan sampah plastik di Kota Malang," imbuhnya. 

Sebelumnya, Pemkot Malang juga telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor: 660/829/35/73/307/2018 tentang Imbauan Pengurangan Penggunaan Plastik.  Poin penting dari surat edaran tersebut yakni imbauan terhadap rumah makan, restoran, kafe, warung, kantin dan usaha sejenisnya agar tidak menyediakan wadah bahan plastik sekali pakai, baik makan di tempat dan maupun untuk dibawa pulang atau yang biasa disebut take away. 

"Pengunjung membawa wadah sendiri saat take away makanan dan minuman. Kemudian, pusat perbelanjaan, mal, toko moderen, pasar rakyat mengurangi penggunaan kantong plastik dengan menggunakan bahan yang dapat didaur ulang dan masyarakat mengutamakan membawa kantong belanja sendiri," jelas Wahyu.

Dalam praktiknya, toko modern seperti pusat perbelanjaan telah mengurangi penggunaan kantong plastik. Toko modern juga menggunakan bahan yang dapat didaur ulang dengan menambah extra cash kepada pelanggan yang ingin menambah kantong belanja. 

Baca Juga : Percantik Ruang Terbuka Hijau, DLH Kota Malang Bakal Poles Taman Merjosari

Poin penting lain dari surat edaran itu telah dilaksanakan oleh instansi pemerintah, TNI, Polri, BUMN, perbankan dan hotel yang tidak menggunakan wadah makan minum dengan pembungkus atau kemasan bahan plastik dalam pelaksanaan rapat, sosialisasi, pelatihan dan kegiatan sejenis. 

"Pengurangan sampah plastik perlu dilakukan karena sampah plastik menyumbang cukup besar bagi pencemaran di lingkungan. Selain itu, produk olahan plastik memerlukan waktu lama untuk terurai. Sedangkan untuk tingkat daur ulang sampah plastik juga masih rendah," terangnya. 

Petugas Bank Sampah (BSM) sebagai mitra Dinas Lingkungan Hidup saat melakukan penyortiran sampah plastik untuk didaur ulang.

Sementara itu, jumlah sampah di Kota Malang yang masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA) dalam sehari sekitar 485 ton.dii dalamnya termasuk sampah plastik. Dari jumlah tersebut, dilakukan penyortiran dan pengolahan sehingga sampah yang murni menjadi residu adalah 400 ton per hari. 

Menurut Wahyu, setiap hari biasanya terdapat sekitar 148 ritase pengangkutan. Satu ritase memuat sampah empat sampai 11 ton, tergantung jenis kendaraannya. "Ini adalah sampah yang masuk melalui DLH saja. Belum dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang," tuturnya. 

Sehingga upaya mengurangi sampah plastik sekecil apa pun bisa berdampak luar biasa pada lingkungan. Oleh karena itu, perlu adanya aturan khusus untuk mencegah dan menanggulangi sampah plastik. 

Atas dedikasi dan kiprah dalam mengelola sampah di Kota Malang, Pemkot Malang menerima penghargaan pengurangan sampah dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) secara virtual pada Senin, 22 Maret 2021 lalu. 

"Apresiasi ini diberikan oleh Kementerian LHK atas upaya pengelolaan dan menerapkan prinsip reduce, reuse, dan recycle (3R) dengan memilih dan memilah sampah sejak dari rumah sebelum diambil petugas. Selain itu, Pemkot Malang  bekerja sama dengan Bank Sampah Malang (BSM)," tutupnya.


Topik

Lingkungan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Yunan Helmy