free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Advertorial

Tingkatkan Kesadaran Pengusaha, DLH Kota Malang Sosialisasi Aturan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Penulis : Mariano Gale - Editor : A Yahya

15 - Jun - 2021, 20:19

Placeholder
DLH Kota Malang gelar peraturan baru Nomor 22 tahun 2021 tentang penyelenggara perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Hotel Savana, Selasa (15/6/2021). (Foto: Mariano Gale/Jatim Times).

MALANGTIMES - Kini Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan peraturan baru Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Peraturan tersebut kemudian dijalankan oleh Pemerintah Daerah. Dengan menerapkan peraturan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menggelar kegiatan sosialisasi di Hotel Savana, dengan sasaran para pelaku usaha serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Puskesmas, maupun klinik kesehatan.

Baca Juga : Cegah Tragedi di SPI Kota Batu Berulang, Kak Seto Ingin Ada Satgas Perlindungan Anak di Sekolah

"Sosialisasi ini diikuti oleh 100 peserta meliputi para pelaku usaha maupun OPD terkait," ujar Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup DLH Kota Malang, Endang Purwati, Selasa (15/6/2021).

Dengan ditertibkannya peraturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman peserta tentang kegiatan fasilitasi pemenuhan ketentuan dan kewajiban izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

"Jadi meningkatkan pengetahuan peserta terhadap peraturan pemerintah RI no 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang sasarannya adalah pelaku-pelaku usaha di Kota Malang," ujarnya.

Selain itu, juga diharapkan dengan diadakan kegiatan ini meningkatkan pemahaman dan kepatuhan masyarakat dalam pengelolaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Terlebih juga, dalam peraturan ini ada hal-hal baru. Endang mengungkapkan, dalam peraturan sebelumnya, di mana ada izin-izin yang cukup banyak. Yang kemudian ada penyederhanaan akibat dari UU Cipta Kerja. "Harapannya industri di Malang ini lebih meningkat sehingga dengan peraturan ini masyarakat bisa mempermudah untuk pengurusan perizinan perusahaan," ujarnya.

"Di mana di dalam peraturan ini juga ada untuk kemudahan untuk pengurusan, yang akhirnya kepatuhan para pelaku usaha terhadap perlindungan lingkungan hidup bisa berjalan dengan baik," imbuhnya.

Baca Juga : Pembatasan Kantong Plastik Antarkan Lumajang 2 Kali Berturut-turut Terima Nirwasita Tantra

Di sisi lain juga, dalam peraturan tersebut tidak boleh dilanggar oleh para pelaku usaha maupun OPD. Jika melanggar, maka ada beberapa sanksi yang diberikan. Jaksa Pengacara Negara, Abdul Rahman yang juga sebagai narasumber terkait sanksi menjelaskan, ada tiga aspek hukum. Diantaranya, aspek hukum secara administratif, aspek hukum secara perdata dan pidana.

"Jadi ada beberapa kriteria sanksi. Sanksi administratif itu seperti laporan tertulis, pelaksanaan pemerintahan, denda, pembukuan ijin usaha. Nah, yang berhak mengecek hal itu ya DLH sendiri," ujarnya

"Jika melakukan sanksi pidana, maka itu wewenang kepolisian, penegak aparatur sipil. Atau pun jika diketahui korupsi, maka kejaksaan juga berhak menyelidiki. Sedangkan sanksi perdata itu, seperti adanya gugatan dari masyarakat, badan usaha, perwakilan kelompok, atau pun  dari pemerintah," imbuhnya.


Topik

Advertorial



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mariano Gale

Editor

A Yahya