LUMAJANGTIMES - Kabupaten Lumajang meraih penghargaan Nirwasita Tantra dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk kedua kalinya, setelah sebelumnya diraih pada tahun 2019.
Bupati Lumajang, H. Thoriqul Haq, M.ML menjelaskan, penghargaan ini terus memacu semangat Pemkab Lumajang untuk merancang kebijakan-kebijakan yang pro pelestarian lingkungan.
Baca Juga : Cara Membuka Pesan Tantan Tanpa Bayar Melalui Android
"Ini semangat buat kami semua untuk kebijakan-kebijakan yang pro pelestarian lingkungan," jelas Bupati, Selasa (15/6).
Lebih lanjut Thoriqul Haq mengatakan, apabila Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menilai Lumajang merupakan kota yang berpihak kepada lingkungan. Salah satunya dengan pembatasan penggunaan kantong plastik di toko-toko modern.
"Pembatasan penggunaan kantong plastik menjadi produk kebijakan yang dinilai berpihak pada lingkungan," imbuh Bupati.
Seperti diketahui, Pemkab Lumajang telah memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Plastik Sekali Pakai.
Baca Juga : Upah Dipotong Tanpa Kejelasan, Ratusan Buruh PT Garam Gelar Aksi Mogok Kerja
Peraturan ini bertujuan untuk membatasi penggunaan dan peredaran plastik di Kabupaten Lumajang, mengingat plastik merupakan bahan yang tidak bisa terurai dan sangat berbahaya bagi keberadaan lingkungan.
Sebagai solusinya, masyarakat dapat menggunakan wadah alternatif yang lebih ramah lingkungan seperti bahan yang terbuat dari anyaman bambu, daun, kain, dan sebagainya yang lebih ramah dan sangat aman bagi lingkungan.