free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Statusnya di FB Timbulkan Keresahan, Warga Kalisat Dibawa ke Polres Jember

Penulis : Hirna Ramadhanianto - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13 - Jun - 2021, 01:29

Placeholder
Foto: istimewa

JEMBERTIMES - Rio Ramadani warga Desa Ajung, Kecamatan Kalisat harus berurusan dengan polisi setelah mengunggah postingan di grup Facebook (FB) Info Warga Jember. Pasalnya, unggahan yang dilakukan Rio, yang menggunakan nama akun Ranu menimbulkan opini liar di warganet, bahkan terjadi perdebatan di komentar antar pengguna FB. 

"Ada apa lur di RS Ajung Kalisat di demo? Katanya masalah corona". Tulis akun Ranu di grup IWJ pada jam 10.30 WIB, Jumat (11/06/2021). 

Baca Juga : Kedapatan Bawa Sabu, Pemuda Randuagung Diamankan Petugas

Sebagai informasi, pada hari dan tanggal tersebut di RSD Kalisat memang terjadi kerumunan ratusan warga yang memaksa masuk ke rumah sakit untuk membawa pulang jenazah kepala dusunnya yang meninggal dengan status terkonfirmasi positif Covid-19.

Unggahan Ranu akhirnya menimbulkan opini negatif di tengah masyarakat dan memicu kontroversi. Terlebih masyarakat yang telah terkurung oleh pandemi Covid-19 dua tahun lebih ini merasa bosan dengan isu Corona. 

Tidak berapa lama, polisi yang sudah mengetahui identitas asli pemilik akun Ranu langsung bergerak menjemputnya. Rio dibawa petugas ke Mapolres Jember untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Kanit Tipidter Reskrim Iptu M. Luthfi mengatakan, kenyataannya Ranu atau Rio Ramadani tidak mengetahui pasti apa yang terjadi di RSD Kalisat. 

"Yang bersangkutan belum melihat fakta di lapangan dan tidak tahu benar apa yang terjadi," ujarnya, Sabtu (12/06/2021). 

Baca Juga : Gadis di Tulungagung Ini Diturunkan di Jalan, Scoopy Miliknya Dibawa 'Pacar Medsos'

Lutfi menjelaskan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara. Polres Jember tetap pada komitmennya untuk memberantas hoaks apalagi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, meresahkan masyarakat dan menciptakan kekacauan dengan penerapan UU ITE yang berlaku. 

Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan di Mapolres Jember, Rio Ramadani cukup beruntung karena polisi hanya menindaknya dengan hukuman wajib lapor.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Hirna Ramadhanianto

Editor

Sri Kurnia Mahiruni