LUMAJANGTIMES - Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang sukses ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu yang melibatkan "AF" (24) warga Desa Randuagung, Kecamatan Randuagung yang kedapatan membawa sabu seberat 0,28 gram.
Dijelaskan oleh Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda. Andreas Shinta, SH, apabila pelaku ditangkap di depan sebuah toko di Desa Randuagung.
Baca Juga : Edarkan Ganja, Mahasiswa Malang dan Warga Jember Dibekuk Satreskoba Polres Jember
"Ketika dilakukan penggeledahan diketemukan barang bukti di dalam saku celana belakang sebelah kiri," jelas Shinta.
Lebih lanjut Shinta mengatakan jika sabu diperoleh "AF" dari seseorang yang bernama "MM" dimana ia merupakan saksi/tersangka dalam berkas lain yang sedang ditangani petugas.
"Tersangka akan kami kenakan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuh Shinta.
Baca Juga : Polisi Ringkus Pengedar Pil Koplo di Kota Malang, Amankan 8 Ribu Butir
Saat ini, tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.