Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Polisi Ringkus Pengedar Pil Koplo di Kota Malang, Amankan 8 Ribu Butir

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

11 - Jun - 2021, 20:22

Placeholder
Kapolsek Klojen Kompol Nadzirsyah Basri saat menunjukkan barang bukti pil koplo di Mapolsek Klojen, Jumat (11/6/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES) 

MALANGTIMES - Jajaran Polsek Klojen berhasil meringkus pengedar pil koplo atau pil double L berinisial PR (24) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang. Barang bukti yang diamankan cukup banyak mencapai mengamankan 8 ribu butir pil koplo.

Dari pemeriksaan terhadap tersangka juga diketahui bahwa pil koplo tersebut didapat dari seoarang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di luar Kota Malang. “Pelaku mendapat pasokan dari narapidana,” kata Kapolsek Klojen Kompol Nadzirsyah Basri kepada MalangTIMES.com, Jumat (11/6/2021). 

Baca Juga : Dua Tahun Beroperasi, Praktik Prostitusi di Jombang Berhasil Dibongkar Polisi 

 

Pengungkapan pengedar pil koplo itu bermula dari  laporan masyarakat tentang seringnya peredaran narkoba jenis pil koplo. Akhirnya melakukan penyelidikan selama satu minggu lebih.

Usai satu minggu lebih melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat terkait peredaran pil koplo tersebut, anggota Polsek Klojen berhasil meringkus pelaku ketika bertransaksi di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang. 

"Akhirnya pada hari Rabu (9/6/2021) sekitar pukul 22.00 WIB. Pada saat itu kita sudah curiga, di situ memang ada transaksi pil koplo sebanyak 2 ribu butir yang berada di dalam dua botol," ujarnya. 

Setelah diringkus dengan mengamankan 2 ribu butir pil koplo dan uang tunai sebesar Rp 850 ribu dari hasil penjualan pil koplo, anggota Polsek Klojen terus mengembangkan dan menginterogasi PR. "Ketika kita interogasi, pelaku sempat berbelit dan tidak mengaku terkait barang bukti lainnya," ujarnya. 

Namun, setelah diinterogasi beberapa waktu dan dilakukan penggeledahan di kediaman pelaku di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, polisi menemukan barang bukti 6 ribu butir pil koplo. "Sehingga total barang bukti ada sebanyak 8 ribu butir pil koplo," imbuhnya. 

Perwira yang akrab disapa Nadzir ini menuturkan bahwa berdasarkan pemeriksaan dan pengakuan pelaku, sasaran dari peredaran pil koplo adalah masyarakat umum dan pelajar. 

Baca Juga : Temui Jenis Motor yang Sama, Pemuda Ini Berhasil Curi Motor di Dalam Parkiran Matos 

 

"Untuk sasarannya acak. Tapi kebanyakan masyarakat yang berprofesi sebagai buruh dan pelajar," tuturnya. 

Sementara itu, pelaku PR (24) ini baru kali pertama melakukan aksinya. Namun, ternyata pelaku merupakan target operasi Polsek Klojen sejak lama, kurang lebih selama satu tahun. 

"Pelaku ini memang sudah target operasi kita setahun yang lalu. Akhirnya bisa tertangkap pada 9 Juni 2021 kemarin. Tersangka ini juga merupakan jaringan dan saat ini kita melakukan pengembangan kasus," pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya