free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Edarkan Ganja, Mahasiswa Malang dan Warga Jember Dibekuk Satreskoba Polres Jember

Penulis : Moh. Ali Mahrus - Editor : Dede Nana

12 - Jun - 2021, 21:26

Placeholder
Wakapolres bersama KBO Satreskoba saat menunjukkan barang bukti ganja bersama pelakunya (foto : Moh. Ali Makrus /JemberTIMES)

JEMBERTIMES - Jajaran Polres Jember berhasil ungkap peredaran ganja yang dijual secara online. 4 warga berhasil diamankan, di mana 2 diantaranya adalah Mahasiswa sebuah PTS tinggi di Malang. Mereka Beni Opradana (29) warga Kebonsari Jember, AW warga Jalan Trunojoyo Jember dan IS dan IM keduanya mahasiswa di Malang.

"Awal terungkapnya peredaran ini saat tersangka BO (Beni Opradana) mengambil paket ganja di Kebonsari dekat dengan rumahnya. Pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti 1,4 Kg ganja. Saat diamankan, BO mengaku hanya sebagai kurir," ujar Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, Sabtu (12/6/2021). 

Baca Juga : Melihat Lebih Dekat Simulasi PTM saat Pandemi Covid-19 di SD Negeri Ajung 3 Jember

Dari tersangka Beni alias BO, petugas melakukan pengembangan dan didapatkan tersangka lainnya yakni AW warga Jalan Trunojoyo Jember sebagai pemesan. Dari AW polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat 1,3 gram. 

"Dari BO dan AW ini kami kembangkan lagi. Ternyata mereka mendapatkan barang tersebut dari IS dan IM yang tidak lain adalah mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Malang, sehingga kami melakukan penangkapan terhadap keduanya di kos-kosannya di Malang," beber Kadek Ary. 

Dari penangkapan IS dan IM, polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja dengan berat 1,4 Kg ganja. "Dari keduanya kami dapatkan jika pelaku selama ini memesan barang haram tersebut langsung dari Aceh dengan sistem jual beli secara online," ungkapnya. 

Baca Juga : Polisi Ringkus Pengedar Pil Koplo di Kota Malang, Amankan 8 Ribu Butir

Atas tindakannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 2,8 Kg ganja kering, Handphone dan 1 unit sepeda motor beat warna putih. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moh. Ali Mahrus

Editor

Dede Nana