JOMBANGTIMES - Praktik prostitusi di Kota Santri berhasil dibongkar oleh tim Satreskrim Polres Jombang. Petugas berhasil menangkap seorang muncikari yang sudah dua tahun ini menjajakan Pekerja Seks Komersial (PSK) ke pria hidung belang.
Praktik prostitusi di Jombang ini dibongkar oleh tim Satreskrim Polres Jombang pada Kamis (10/06). Dari hasil penyelidikan atas laporan warga sebelumnya, polisi akhirnya bisa meringkus seorang muncikari berinisial AI, warga Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga : Akibat Rem Blong, Truk Gandeng Terjun ke Sungai di Kesamban Blitar, Begini Nasib Sopir
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, wanita bujang berusia 31 itu sudah dua tahun ini menjajakan PSK ke pria hidung belang. Rumah kontrakan di kawasan eks lokalisasi Tunggorono, Jombang disewa oleh AI untuk praktik kotor tersebut.
"Praktik prostitusi sudah dijalankan sejak 2019. Tersangka mengontrak rumah warga untuk praktik prostitusi," terangnya kepada JombangTIMES, Jumat (11/06).
Prostitusi yang dijalankan tersangka sejak dua tahun ini, menggunakan cara terselubung untuk mengelabuhi petugas. Wanita yang masih membujang itu membuka usaha warung kopi untuk menutupi praktik kotornya.
Dalam menjalankan praktik prostitusinya, AI mempekerjakan 2 PSK asal Kabupaten Nganjuk dan Kediri. Saat ini, kedua PSK dalam status saksi.
"Jadi muncikari ini, dia jualan kopi di depan rumah. Nah di dalam rumah itu dia juga menyediakan 2 PSK yang setiap hari standby di situ dan tinggal di rumah tersebut," kata Teguh.
Baca Juga : Temui Jenis Motor yang Sama, Pemuda Ini Berhasil Curi Motor di Dalam Parkiran Matos
Diungkapkan Teguh, layanan esek-esek yang disediakan AI ini bertarif Rp 200 ribu sekali main. Dalam prostitusi itu, AI menerima keuntungan Rp 25 ribu untuk setiap PSK dalam sekali kencan. "Jadi rata-rata itu, si muncikari dapat Rp 25 ribu untuk satu tamu. Omzetnya itu sehari bisa sampai Rp 250 ribu," bebernya.
Saat ini, rumah yang jadi praktik prostitusi terselubung itu telah ditutup oleh pihak kepolisian. Sedangkan, AI saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polres Jombang. "Pelaku kita jerat Pasal 296 KUHP," pungkasnya.(*)