BATUTIMES - Kuasa hukum JEP pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu Recky Bernadus Surupandy, memberikan bantahan atas kasus dugaan kekerasan seksual, fisik, dan eksploitasi ekonomi di sekolah SPI Kota Batu. Hal itu diungkapkan pada konferensi pers yang digelar di SMA SPI Kota Batu pada Kamis (10/6/2021).
Menanggapi itu, Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait tidak mempersoalkan bantahan tersebut. Dia menyebut jika bantahan yang diberikan menjadi hak dari pihak SMA SPI Kota Batu, dan tak akan berpengaruh pada proses hukum yang sudah dijalankan.
Baca Juga : Karena Cemburu, Seorang Sopir di Lumajang Bacok Pedagang Sayur
“Bantahan yang disampaikan itu merupakan sebuah hak jika tidak terjadi apa-apa di sana. Saya kira tidak ada masalah dengan memberikan keterangan pers untuk meyakinkan bahwa tidak terjadi apa-apa di SPI,” ucapnya.
Ia menambahkan, jika mereka yang melapor telah membawa bukti-bukti kuat kepada Polda Jatim. Sementara bukti-bukti tersebut yakin bisa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
“Biarkan orang berkata apa. Kalau ada yang berkata lain silahkan saja tapi ingat jangan diabaikan derita yang dirasakan korban,” tambah Arist, Jumat (11/6/2021).
Para saksi korban pun keukeh dengan pendiriannya, jika di sekolah tersebut terdapat kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan eksploitasi ekonomi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Tim kuasa hukum pihak SPI Kota Batu Recky Bernandus Surupandy membantah adanya dugaan kekerasan seksual, kekerasan fisik, dan eksploitasi ekonomi yang telah dilaporkan di Polda Jatim. Bantahan itu diungkapkan pada Konferensi Pers di Sekolah SPI Kota Batu, Kamis (10/6/2021).
Baca Juga : Kemenkominfo Akan Beri DTS, Bupati Salwa: Bagi Kami Manfaatnya Sangat Besar
“Kami selaku tim kuasa hukum meluruskan pernyataan yang beredar berdasarkan bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Terkait adanya dugaan, tidak benar dipertenggungjawabkan,” ungkap Recky.
Ia menambahkan, sekolah tersebut berdiri sesuai dengan hukum dan terakreditasi. Sehingga jika ada tindakan yang diduga melanggar hukum dinas terkait bisa menemukan temuan.
“Sehingga apabila ada tindakan di SPI diduga melanggar hukum tentunya ada temuan dari dinas terkait,” tutupnya.