KEDIRITIMES - Komisi C DPRD Kota Kediri menggelar rapat kerja dengar pendapat bersama Dinas Sosial Kota Kediri membahas penyaluran bantuan kepada masyarakat tidak mampu, di ruang Komisi C DPRD Kota Kediri, Senin (7/6/21).
Dalam rapat kerja antara Dinas Sosial dan Komisi C DPRD Kota Kediri ini, Dinas Sosial memaparkan persiapan anggaran untuk bantuan yang direncanakan berdasar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan bantuan tidak direncanakan.
Baca Juga : Bupati Jombang Tutup Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan I Tahun 2021
Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri Sunarsiwi Kurnia Ganik Pramana mengatakan, untuk bantuan yang tidak terencana, Pemerintah Kota Kediri menganggaran sebesar Rp 1 miliar, tapi realisasinya hanya Rp 300 juta. Artinya di lapangan masih banyak, masyarakat yang mengeluh pada Komisi C DPRD Kota Kediri.
"Dengan dinamika yang ada di masyarakat, masih banyak mereka yang membutuhkan bantuan yang berada di luar DTKS. Karena berada di luar DTKS, seringkali masyarakat yang bisa dibilang rentan miskin ini tidak mendapatkan bantuan, baik itu kebutuhan hidup atau pun dalam keadaan darurat," terang Ganik sapaan akrab ketua Komisi C.
Ganik menambahkan, Pemerintah Kota Kediri, menganggarkan sebesar Rp 1 miliar untuk bantuan yang tidak direncanakan. Tetapi, anggaran tersebut hanya terealisasi sekitar Rp 300 juta,
Baca Juga : Pihak Guru SMA SPI Kota Batu Sambut Baik Aksi Damai PP, Imbau Korban Tak Takut untuk Melapor
"Ada orang yang meninggal dunia, tidak mendapatkan santunan kematian, karena tidak masuk dalam DTKS. Padahal, kondisi keluarga orang yang meninggal dunia tersebut, layak mendapat bantuan. Komisi C DPRD Kota Kediri, mendorong adanya regulasi untuk mempermudah masyarakat yang membutuhkan bantuan. Terkadang, ada sebagian masyarakat yang membutuhkan bantuan, namun terhalang DTKS," terangnya. (adv)