free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Diduga Caplok Lahan 3.380 Meter Persegi, Komisi C Surabaya Rekomemdasikan Pagar Milik Goci Dibongkar!

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Pipit Anggraeni

07 - Jun - 2021, 22:38

Placeholder
Sidak Komisi C DPRD Surabaya

SURABAYATIMES - Polemik sengketa lahan seluas 3.880 meter persegi di lokasi Kelurahan Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis antara ahli waris almarhum Parlian dengan Golden City (Goci) terus berlanjut. Legislatif pun pada akhirnya turun tangan dan melakukan sidak ke lokasi adanya polemik tersebut.

Dalam pelaksanaan sidak di Kantor Kelurahan Dukuh Pakis, Komisi C DPRD Kota Surabaya menemukan fakta ada indikasi jika pihak Golden City diduga mencaplok lahan seluas 3.880 meter persegi tersebut. Atas dasar atas hak kepemilikan tanah Golden City berada di persil 5, namun lokasi mendirikan bangunan di persil 6. 

Baca Juga : Potensi Gempa Besar dan Tsunami di Selatan Jawa, Ini Penjelasan BMKG

"Setelah mengkroscek bukti kepemilikan pihak Goci dengan milik warga ternyata di buku kerawangan kelurahan didapati lain persil. Jadi punya Goci persil 5 dan milik warga persil 6," kata Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya Agung Prasojo usai sidak di Kantor Kelurahan Dukuh Pakis, Senin (7/6/2021) siang. 

Agung menjelaskan, pihak Goci masih bersihkukuh belum mengakui kesalahan mendidirkan bangunan tidak sesuai pada persilnya.

"Goci bilang punya sertifikat lagi untuk membuktikan kebenaran kepemilikan atas lahan tersebut. Dalam waktu dekat akan kita panggil lagi di Komisi C. Kami rekomendasikan bangunan pagar harus di bongkar jika tidak bisa membuktikan alas hak kepemilikan lahan seluas 3.880 meter persegi," tegas Agung. 

Disinggung soal kejanggalan sertifikat milik Goci, apakah itu cacat hukum atau tidak secara administrasi di BPN Surabaya, menurut dia pengadilanlah yang bisa memutuskan. 

"Tapi yang jelas letak persil milik Goci di buku kerawangan sudah lain. Bahkan berdasarkan alas hak penerbitan sertifikat asal usul nama kepemilikan juga berbeda," tandas legislator Partai Golkar ini. 

Terpisah, Mislan Fahrudin selaku ahli waris almarhum Parlian mengapresiasi kinerja jajaran Komisi C DPRD Kota Surabaya yang telah memperjuangkan warga Surabaya. 

"Mereka tidak diam. Betul-betul membatu dan menuntun saya hingga sekarang ini di kelurahan menyelesaikan sengketa lahan sejak tahun 2004 silam," kata putra ke sebelas almarhum Parlian kepada wartawan. 

Baca Juga : Gowes dan Ikut Kerja Bakti Bareng Warga, Ajang Ketua Komisi B Jaring Aspirasi sambil Olahraga

Mislan merasa lega bahwa ada titik terang usai pertemuan di Kantor Kelurahan Dukuh Pakis. Ia menjelaskan, bahwa bukti kepemilikan tanahnya dengan milik Goci sangat berbeda dalam buku kerawangan kelurahan tersebut.

"Justru bangunan pagar Goci berada di petok D buku Leter C nomer 1249 atas nama bapak Parlian. Tapi setelah dikroscek berbeda di buku kerawangan kelurahan dan tidak yambung dengan asal usulnya sertifikat milik Goci," ujarnya.

Oleh karena itu, Mislan meminta kepada pihak Golden City ada itikad baik berkomunikasi dengan ahli waris almarhum Parlian. 

"Saya lebih memilih jalan damai dan beritikad baik menawarkan pihak Golden City untuk membeli lahan tinimbang membongkar bangunan pagar tersebut," pungkasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Pipit Anggraeni