free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Gandeng Ormas dan LSM, Cara Bakesbangpol Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan

Penulis : khairul rozi - Editor : Pipit Anggraeni

07 - Jun - 2021, 21:08

Placeholder
Kantor Bakesbangpol Kabupaten Pamekasan (Foto:Ist/Jatimtimes.com)

PAMEKASANTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Pamekasan, akan menggelar sosialisasi Undang-undang (UU) bea cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Dalam kegiatan tersebut,.Bakesbangpol akan melibatkan Organisasi Masyarakat  (Ormas) baik Ormas keagamaan, kepemudaan, mahasiswa maupun kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di daerahnya.

Baca Juga : 470 Tenaga Honorer Tercover 4 Program BPJS Ketenagakerjaan

Kepala Bakesbangpol Pamekasan Imam Rifadi mengatakan, tujuan sosialisasi UU Bea Cukai kepada para pengurus dan aktifis Ormas itu agar pemahaman atas UU tersebut makin merata. Para pengurus Ormas nanti juga diwajibkan untuk melakukan sosialisasi kepada para kader organisasinya dan masyarakat secara umum.

“Para peserta dari kalangan pengurus Ormas itu nanti diharapkan untuk juga mensosialisasikan kepada warganya agar  menghindari adanya perusahaan rokok illegal atau tak bercukai. Mereka juga diharapkan agar sosialisasi masyarakat untuk taat aturan Bea Cukai atau untuk hindari adanya perusahaan rokol illegal,” katanya, Senin (07/06/2021).

Karena menurutnya, sosialisasi kepada para pimpinan Ormas itu dinilai akan sangat berguna dan memiliki efektifitas yang tinggi. Karena para tokoh Ormas itu biasanya memilik massa dan anggota atau kader yang banyak ditengah masyarakat. 

“Apalagi misalnya pimpinan Ormas itu seorang kiai atau ulama, maka dia akan memiliki banyak massa dan banyak kesempatan bersosialisasi ketika bertemu massa dan berceramah untuk menyampaikan fatwa kepada masyarakat agar menghindari membuat rokok illegal yang jelas-jelas sudah di larang oleh Negara," ungkapnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada bulan Juli mendatang secara bertahap, dengan jumlah peserta mencapai 100 orang lebih. 

Baca Juga : Gubernur Khofifah Siapkan Bekas Kantor BPWS Bagi Warga Madura yang Kedapatan Positif Covid-19 di Surabaya

Pihaknya mengajak kepada masyarakat secara umum utamanya kalangan pemilik industri rokok, agar bersama sama mendukung, memahami dan mematuhi ketentuan dalam UU Bea Cukai tersebut. 

“Kepada para peserta sosialisasi dari pinpinan Ormas yang akan kami undang nanti, kamai harapkan agar hadir semua memanfaatkan forum sosialisasi dengan baik. Karena dalam ketentuan perundangan Ormas ini memiliki tugas yang hampir sama dengan pemerintah. Karena itu mari kita hadiri dan ikuti sosialisasi itu dengan baik,” pungkasnya.

Untuk diketahui, data di Bagian Ekonomi Setdakab Pamekasan kucuran dana dari DBHCHT untuk kabupaten Pamekasan pada tahun 2021 ini mencapai Rp 63 Miliar lebih. Dana itu dipakai untuk membiayai program kegiatan pembangunan  di sembilan organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Pamekasan.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

khairul rozi

Editor

Pipit Anggraeni