TULUNGAGUNGTIMES - Karyawan di Tulungagung berinisial TA (31) warga Desa Cepoko, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk ditangkap polisi. TA adalah karyawan di kantor Notaris yang beralamat di Jalan Pahlawan Nomor 4 Tulungagung.
"Aksi pencurian dilakukan karyawan di tempat kerjanya di salah satu kantor Notaris," kata Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasubag Humas Iptu Tri Sakti Syaiful Hidayat, Minggu (6/6/2021).
Baca Juga : Terkait Pengisian Wabup, PDIP Tulungagung Akan Berkomunikasi Lebih Teknis Jika Nasdem tidak Ada Kabar
Disebutkan Tri Sakti, kejadian penangkapan pelaku pencurian ini sebenarnya sudah sepekan lalu atau tepatnya Senin (24/5/2021) lalu.
"Kita tangkap karena pelaku ini dilaporkan majikan. Pelaku menguras uang setelah mencuri ATM dan kartu kredit," ujarnya.
Sang majikan yang berinisial SA (63) awalnya curiga dan datang ke BCA Cabang Tulungagung. "Disini kemudian mendapat keterangan dari petugas bank bahwa ada tarikan uang dengan jumlah besar dari ATM milik korban," ungkapnya.
Karena merasa ia tidak mengambil uang, SA meminta pada pihak Bank untuk memeriksa hasil rekaman Closed-Circuit Television (CCTV) dari anjungan ATM di mana uang itu diambil.
Betapa kagetnya SA, pasalnya dalam rekama CCTV yang ditunjukkan terlihat jika TA yang tak lain adalah karyawannya yang telah menguras isi ATM miliknya.
"Dari sini diketahui yang mengambil uang adalah karyawannya tanpa perintah dan seizin pemiliknya," jelas Tri Sakti.
Baca Juga : Tegaskan Komitmen, Rakercab PDIP Tulungagung Serap Aspirasi dari Ranting Hingga Anak Cabang
Pelaku TA diketahui mengambil tunai di mesin ATM Jalan Letjend Suprapto 87, Kelurahan Kepatihan. Selama menguasai ATM dan kartu kredit itu, TA berhasil mengambil uang SA sebesar Rp 476.354.126.
Namun, saat ditangkap polisi ternyata TA telah menggunakan uang yang diambilnya itu dengan jumlah Rp 151.354.126. Total uang yang berhasil diamankan petugas adalah Rp 325 juta.
"Pelaku dan sejumlah barang bukti telah berhasil kita amankan guna proses hukum lebih lanjut," papar Tri Sakti.
Selain uang ratusan juta rupiah, petugas juga menyita print out hasil rekaman CCTV, print out ATM dan print out Kartu Kredit milik korban. Atas perbuatannya, TA terancam hukuman sebagaimana Pasal 362 jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.