JOMBANGTIMES - Perawat RSUD Jombang Doni Deadi Subaktiar (31), setubuhi pelajar kelas XII SMA bermodalkan rayuan gombal. Perawat berstatus tenaga kontrak (honorer) tersebut, hingga kini belum dipecat oleh pihak rumah sakit.
Direktur RSUD Jombang dr Puji Umbaran membenarkan, Doni merupakan pegawai kontrak di rumah sakit plat merah yang ia pimpin. Pria lajang asal Dusun Bogo, Desa Kedungjati, Kecamatan Kabuh, Jombang, itu sudah tiga tahun bekerja sebagai perawat di situ.
Baca Juga : Bejat, Perawat RSUD Jombang Setubuhi Pelajar SMA Dengan Bermodal Rayuan!
"Yang bersangkutan karyawan RSUD Jombang di bagian ICU Central," terangnya saat dikonfirmasi wartawan JombangTIMES, Sabtu (05/06).
Puji mengatakan, kasus yang menimpa perawatnya tersebut bukan tanggung jawab rumah sakit karena merupakan permasalahan pribadi. Namun, pihaknya akan memberikan sanksi pemutusan kontrak kerja bila status hukum Doni sudah jelas.
"Saat ini yang bersangkutan belum bisa menjalankan tugas, sehingga statusnya masih karyawan. Selanjutnya kita tunggu prosesnya seperti apa. Nanti bila yang bersangkutan berhalangan tetap, ya akan kita putus kontrak," kata Puji.
Saat ini, Doni si perawat nakal ini sudah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke sel tahan oleh Satreskrim Polres Jombang. Dia ditahan karena menyetubuhi pelajar kelas XII SMA, ARD (17).
Doni dan korban sudah setahun ini menjalin asmara. Gadis asal Kecamatan Peterongan itu melayani nafsu tersangka dengan bujuk rayu akan dinikahi.
Baca Juga : Toko Bensin Tumpah, Rumah dan Toko Milik Warga Jombang Ludes Terbakar
Namuan dikarenakan tak kunjung dinikahi, korban akhirnya mengadukan perbuatan Doni ke orang tuanya. Sehingga kejadian yang dialami korban dilaporkan ke Polres Jombang pada (26/04). "Pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri dengan menjanjikan akan dinikahi. Korban mengiyakan, lalu pelaku langsung menyetubuhi korban beberapa kali," Terang Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan.
Akibat perbuatannya, Doni terancam hukuman 15 tahun penjara. "Pelaku kita jerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," pungkasnya.(*)