TULUNGAGUNGTIMES - Kabar diperbolehkannya acara pentas seni di Tulungagung, kembali dikoreksi Satgas Covid-19. Pasalnya, banyak masyarakat salah paham dan menganggap pelonggaran syarat pentas seni berarti dapat dilakukan ditempat umum.
"Perlu saya luruskan, pentas seni yang dimaksud itu adalah acara dalam gedung atau tempat hajatan dengan kapasitas dibatasi," kata Wakil Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Ahmad Mugiyono, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga : Pelaku Seni Musik Orkes Bangkalan Geruduk Kantor Bupati
Pria yang akrab dipanggil Mamad itu melanjutkan, selain syarat yang telah disampaikan dalam berita sebelumnya yakni mengantongi izin dari satgas juga ditambahkan bahwa pemain dan penunjang acara harus telah memiliki bukti bebas Covid-19.
"Untuk pemain dan penunjang acara harus sudah ada surat rapid test yang negatif dan kegiatan tidak bisa bebas tampil di tempat sembarangan," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya masih menyarankan agar pentas seni lebih baik secara dilaksanakan secara daring (online) untuk menghindari penularan Covid-19.
"Justru sebenarnya kita minta agar masyarakat masih menghindari kegiatan tatap muka," ungkapnya.
Sebelumnya, Mamad menjelaskan diperbolehkan kegiatan pentas seni ini tetap dengan syarat yang ketat. "Pada intinya kegiatan itu tidak menimbulkan kerumunan yang bisa menyebabkan atau melanggar prokes dan kegiatan yang bisa dipantau atau ditata oleh satgas Covid," ujarnya.
Selain itu, panitia atau penyelenggara harus mengantongi izin Satgas Covid-19. "Kegiatan (juga harus) sudah mengantongi izin dari gugus covid," ujarnya dalam siaran tertulisnya.
Baca Juga : Dugaan Kekerasan Seksual di SPI, Alumni Akui Adanya
Meskipun Tulungagung sudah mulai zona kuning, menurut Ahmad Mugiyono, pemerintah dan TNI polri bersama-sama dengan masyarakat tetap menjalankan instruksi pemerintah pusat terkait penanganan dan pengendalian Covid-19.
Meski pentas seni diperbolehkan, tetap ada aturan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara yaitu kapasitas penonton juga harus 50 persen dari situasi normal untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan.
"Kapasitas penonton 50 persen dari kapasitas gedung dan ruangan," jelasnya.
Jika penyelenggara tidak mematuhi aturan yang dikeluarkan, pihaknya tidak segan membubarkan pentas seni meski telah digelar.