free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Kronologis Suami Tusuk Istri Tua di Kota Malang, Bermula Dari Rebutan Anak

Penulis : Mariano Gale - Editor : Pipit Anggraeni

03 - Jun - 2021, 20:58

Placeholder
Polresta Malang merilis kasus percobaan pembunahan. Rilis tersebut berlangsung di Mako Polresta Malang, Kamis (3/6/2021) (foto: Mariano Gale/Jatim Times)

MALANGTIMES- Didasari dari beradu mulut karena perebutan anak, pelaku berinsial SH (39) tega melakukan penusukan terhadap korban yakni mantan istrinya, TY (43).

Saat dirilis di Polresta Malang Kota, atas perbuatanya itu, SH mengaku jika ia merasa jengkel terhadap korban. Sebab, korban memaksa mengambil anaknya yang saat itu berada di rumah pelaku.

Baca Juga : Sekda Baru, Pilihan Logis Sutiaji Hadapi Pilkada Kota Malang 2024

Terlebih lagi, SH juga mengaku bahwa pihak keluarga korban sering mempersulit pelaku, ketika pelaku hendak bergantian mengambil anaknya di rumah korban.

"Kan anak saya di rumah itu selama 4 hari. Kemudian TY datang ke rumah saya dan memaksa untuk mengambil anaknya. Saya juga ya jengkel, ketika saya yang mau gantian ngambil anak saya, saya dilarang sama keluarga TY," ujarnya Kamis (3/6/2021).

Sementara itu terkait kronologisnya, Wakasatreskrim, AKP Hendro Triwahyoni menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada Rabu 2 Juni 2021. Sekitar pukul 15.30 WIB. Korban datang ke rumah pelaku yang berada di Lawang, dengan maksud untuk mengambil anaknya yang dibawa oleh pelaku selama 4 hari.

"Jadi korban dan pelaku ini sudah bercerai pada bulan Febuari 2021. Dan sempat sebelum bercerai, pelaku pernah melakukan kekerasan terhadap korban tahun lalu dan ahkirnya berdamai," ujarnya.

Kemudian terjadilah adu mulut antara korban dan pelaku. Timbullah perkataan kasar dan menyakiti perasaan pelaku. Pelaku  kemudian mengambil pisau dapur dan langsung menusuk korban yang hendak keluar rumah.

"Korban mendapat tusukan pada badan bagian kirinya. Untung saat itu ada petugas yang sedang patroli yang mendengar triakan dari saksi, N serta kerumunan warga," ujarnya.

Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Harap Pemkab Malang Optimalkan Jaminan Perlindungan Tenaga Kerja

Saat petugas patroli datang, melihat korban tergeletak dengan pisau yang masih tertancap di badan korban. "Jadi ganggang pisau itu sampai terlepas. Dan pisaunya masih tertancap di badan korban. Kemudian korban dilarikan ke RS dan pisaunya dicabut," ujarnya.

"Untuk kondisi korban sempat mengalami kritis dan kini sudah membaik," imbuhnya.

Lanjutnya, petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku dan langsung membawa ke Mako Polresta Malang. Pelaku menerima pasal  338 Jo 53 KUHP dan pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Setelah melakukan penusukan terhadap korban, pelaku sempat kabur dan berhasil kita amankan di Merjosar," ujarnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Mariano Gale

Editor

Pipit Anggraeni