MALANGTIMES - Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi tunggu laporan Komisi II terkait permasalahan pengangkatan Dewan Seleksi (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan.
Sebelumnya, proses seleksi Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan dianggap tidak transparan oleh DPD Lumbung Informasi Rakyat (LiRa) Malang Raya. Dan telah digelar hearing oleh Komisi II DPRD Kabupaten Malang dengan mendatangkan Direktur Perumda Tirta Kanjuruhan Syamsul.
Baca Juga : Soal Limbah, PT DGS Siap Disidak, Direktur: Izin Kami Lengkap dan Sesuai Peraturan
“Tudingan itu disampaikan oleh DPD LiRa Malang Raya, dan Komisi II telah melakukan audiensi kemarin (Jumat 28/5/2021). Kami akan menunggu laporan dari Komisi II, selanjutnya akan kami pelajari terlebih dahulu untuk dapat mengambil langkah selanjutnya,” ucap Darmadi, Senin (31/5/2021).
Sejauh ini, Darmadi belum bisa menentukan langkah kedepan terkait permasalahan tersebut. Namun jika laporan telah diberikan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Malang HM Sanusi atau Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat.
“Setelah terima laporan itu, baru kami bisa melakukan koordinasi dengan Bupati Malang atau Sekda (Kabupaten Malang) selaku pihak yang berwenang dalam proses maupun penunjukan panitia seleksi (Pansel) Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan. Intinya kami masih menunggu laporan Komisi II,” tuturnya.
Dalam permasalahan tersebut, Darmadi sebenarnya meminta ada suatu proses yang sesuai dengan mekanisme yang ada. Tentunya melalui transparansi sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.
“Di era keterbukaan, dan teknologi informasi yang sudah sedemikian rupa seperti sekarang, maka semua harus transparan. Dalam setiap proses, terutama agar sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Darmadi.
Sementara itu, Ketua DPD LiRa Malang Raya M Zuhdy Achmadi mengatakan bahwa pihaknya hanya mengkritisi proses pemilihan Dewas. Di mana seharusnya ada proses seleksi dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 37 tahun 2018 pasal 56.
“Saya sama Perumda Tirta Kanjuruhan itu tidak ada masalah, yang kami kritisi itu pansel, karena ada tahapan yang tidak dilakukan saat proses seleksi, itu kunci dari proses pengangkatan Dewas tersebut. Apalagi tidak melibatkan media massa dalam setiap tahapan,” terang pria yang akrab disapa Didik itu.
Sebagai informasi, dalam audiensi yang digelar di Kantor DPRD Kabupaten Malang pada Jumat (28/5/2021) kemarin, ada 6 poin yang disoroti oleh DPD LiRa Malang Raya tantang perekrutan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan, yakni:
Baca Juga : Dinilai Cemari Lingkungam, Warga Gumukmas Gelar Hearing dengan DPRD Jember
1. LiRa Malang Raya meminta klarifikasi terkait mekanisme seleksi Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan yang tiba-tiba sudah ditetapkan Dewas yang baru dari unsur independen.
2. Dalam kajian LiRa Malang Raya berdasarkan tiga regulasi yang mengatur mekanisme pengangkatan Dewas antara lain Permendagri no 2 tahun 2007, Permendagri no 37 tahun 2018 dan Perda Kabupaten Malang no 5 tahun 2013 tentang Organ PDAM ada sejumlah pasal yang tidak di penuhi dalam tahapan mekanisme seleksi Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan.
3. Beberapa di antaranya adalah pasal 56 Permendagri no 37/2018 yang menyatakan bahwa Pemda harus menginformasikan setiap tahapan seleksi calon dewas, melalui media lokal/nasional/elektronik. Media elektronik tersebut harus di muat dalam laman Pemda dan atau laman BUMD. Informasi tahapan seleksi minimal memuat penjaringan, hasil seleksi administrasi dan Hasil UKK.
4. LiRa Malang Raya memandang bahwa pembentukan Pansel dalam seleksi Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan tidak sesuai dengan pasal 7, khususnya pelibatan anggota pansel dari unsur Independen dan atau perguruan tinggi. Sehingga obyektifitas Pansel patut diragukan.
5. Hasil hearing LiRa Malang Raya dengan Komisi II DPRD Kabupaten Malang dan Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan memunculkan "fenomena menarik" bahwa komisi II tidak mengetahui sama sekali proses seleksi Dewas dari awal hingga akhir. Direksi Perumda Tirta Kanjuruhan pun terlihat lepas dan angkat tangan serta cenderung mengarahkan proses seleksi tersebut sebagai kewenangan Bupati Malang.
6. LiRa Malang Raya mendorong adanya kajian hukum terhadap proses seleksi Dewas tersebut sehingga dimungkinkan adanya seleksi ulang yang lebih transparan dan memenuhi ketentuan perundangan yang berlaku.