free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

DPRD Kota Batu Targetkan Perda RTRW Kota Batu Selesai Tahun Ini

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

30 - May - 2021, 02:58

Placeholder
Ketua DPRD Kota Batu Asmadi saat memimpin jalannya proses pemaparan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu tahun 2019-2039, Sabtu (29/5/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES) 

BATUTIMES - DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Batu menargetkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu tahun 2019-2039 dapat selesai tahun 2021. 

Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua DPRD Kota Batu Asmadi usai menggelar pemaparan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu tahun 2019-2039 bersama pihak Pemerintah Kota Batu yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso bersama jajaran Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah). 

Baca Juga : Skydome Lounge and Bar Batu Hadirkan Wine Dinner Bertema "May in Sky"

"Tahun ini harus selesai (Perda RTRW, red). Soalnya kalau nggak selesai, kita nanti ya hanya melihat Batu ini terbangun sesuatu, tapi nggak untung untuk masyarakat," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Sabtu (29/5/2021). 

Untuk prosesnya sendiri, disampaikan Asmadi bahwa sebenarnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu tahun 2019-2039 sudah dibahas pada periode sebelumnya namun belum terselesaikan hingga sampai saat ini. 

"Sekarang lagi fasilitasi Gubernur kemudian ke Kementerian ATR tapi belum juga turun. Akhirnya kan disesuaikan juga. Akhirnya tadi pemaparan masalah rencana ke depannya seperti apa, ternyata banyak berubah. Berubahnya disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan," jelasnya. 

Terkait perubahan yang harus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan, Asmadi pun menyambut baik terkait perubahan atau penyesuaian tersebut. Namun, meskipun terdapat perubahan, harus tetap memerhatikan kondisi di Kota Batu itu sendiri. 

"Tentunya kalau di Batu ini kawasan pegunungan dan banyak resapan. Harapan kita, resapan yang ada di Kota Batu ini tetap bertahan. (Misalnya, red) ini kawasan pertanian, ya benar-benar pertanian. Ini zona kuning yang untuk pemukiman, ya untuk kawasan pemukiman, seperti itu," tegasnya. 

Nantinya, dengan label Kota Batu yang merupakan Kota Wisata dan nantinya didukung dengan adanya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu tahun 2019-2039 akan dapat meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Batu. 

"Dan juga ada upaya hukumnya yang kuat," imbuhnya. 

Karena jika tidak segera ditetapkan dan diterapkan, upaya dan landasan hukum terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu akan semakin lemah. Asmadi pun juga mencontohkan bahwa dimungkinkan jika landasan hukum lemah akan terjadi proses perizinan yang bersifat sembunyi-sembunyi. 

"Ternyata setelah itu dibangun, ternyata nggak ada izinnya. Akhirnya begitu kena tipiring, lewat belakang. Ini kan juga merugikan kita. Harapan kita kalau sudah ada Perda RTRW nya ini kan semakin menguatkan kita memperoleh pendapatan dan masyarakat ini merasa terlindungi. Nanti Perda RTRW ini semakin cepat selesai, semakin bagus," terangnya. 

Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso saat ditemui MalangTIMES.com

Sementara itu, Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso mengatakan, terkait pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu tahun 2019-2039 seharusnya sudah selesai di tahun 2020 lalu. Setelah disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk difasilitasi, ternyata terbit Undang-Undang Cipta Kerja. 

Baca Juga : Kepala BKD Lumajang: Formasi CPNS Tidak Ada Penambahan

Di mana juga terdapat regulasi yang mensyaratkan bahwa terkait pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu tahun 2019-2039 harus dibahas oleh pihak eksekutif dan legislatif. 

"Salah satu syarat untuk fasilitasi dari pada Kementerian ATR itu salah satunya harus dibahas oleh seluruh stakeholder, terutama antara eksekutif dan legislatif. Lah hari ini kita bahas," terangnya. 

Karena waktu pembahasan yang tidak cukup hanya satu hari, nantinya dikatakan Punjul akan dilakukan pertemuan kembali dengan seluruh anggota DPRD Kota Batu untuk membahas Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu tahun 2019-2039. 

"Karena kita diberikan waktu oleh Kementerian ATR dua bulan untuk bisa melengkapi semua itu," ujarnya. 

Selanjutnya, setelah ada pembahasan secara riil di lapangan juga akan disampaikan kepada Wali Kota Batu Dewanti Rumpoko dengan mempertimbangkan masukan saran dari Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso beserta jajaran stakeholder yang ada di lingkungan Kota Batu. 

"Baru nanti kita sinkronkan pada saat di pembahasan, baru kita sampaikan lagi kepada Kementerian ATR. Setelah mendapatkan persetujuan baru itu menjadi Perda, bisa kita undangkan dan kita laksanakan untuk pelaksanaannya di masyarakat," terangnya. 

Terakhir, Punjul juga berharap nantinya dengan ditetapkannya dan diterapkannya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu tahun 2019-2039 tidak menghambat langkah investasi di Kota Batu.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana