KEDIRITIMES - Komisi Pemberantasan Korupsi {KPK) menyampaikan apresiasi kepada wali kota Kediri karena telah memiliki komitmen yang tinggi untuk pengendalian gratifikasi.
Hal itu diungkapkan Chrisna Adhitama Surya Nugraha selaku pemeriksa gratifikasi dari KPK dalam acara Pengendalian dan Tata Cara Pelaporan Gratifikasi, Jumat (28/5) bertempat di Ruang Joyoboyo Balai Kota Kediri.
Baca Juga : Empat Tahun Mangkrak, Jembatan Mrican Segera Diperbaiki, Tunggu Pembebasan Lahan
Pada kesempatan ini, Chrisna juga mengacungi jempol atas pencapaian Pemerintah Kota Kediri yang telah memiliki sepuluh wilayah bebas korupsi (WBK). “Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Wali Kota dan seluruh jajaran atas terselenggaranya acara ini. Kota Kediri telah memiliki komitmen yang sangat baik terkait pengendalian gratifikasi. Ada surat edaran pelarangan penerimaan parsel dan juga kami ucapkan selamat atas pencapaian wilayah bebas korupsinya sudah sepuluh. Itu sudah pencapaian yang luar biasa,” ujarnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menekankan Pemerintah Kota Kediri harus memberikan pelayanan prima dan bekerja dengan integritas, ini turut didukung dengan banyaknya instansi mencanangkan zona integritas. Lalu hampir semua pelayanan publik di Kota Kediri menggunakan sistem untuk meminimalisasi terjadinya gratifikasi.
“Saya menekankan untuk selalu meningkatkan pelayanan terbaik, pelayanan yang mudah, yang murah dan berkualitas untuk masyarakat maupun stakeholder. Sehingga tidak ada relevansinya bagi pengguna layanan untuk memberikan gratifikasi atau suap. Di sini kita perlu menyamanakan visi misi kita terhadap pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, wali kota Kediri menjelaskan, Pemerintah Kota Kediri juga telah melakukan beberapa upaya untuk pengendalian gratifikasi. Seperti baru-baru ini, dikeluarkan surat edaran tentang gratifikasi dalam rangka Idul Fitri. Yakni, setiap pejabat dilarang untuk meminta atau menerima bingkisan dalam bentuk apa pun.
“Adanya sosialisasi ini, saya harapkan para ASN memahami apa itu gratifikasi. Kemudian juga dapat dijadikan pedoman bagaimana pengendalian gratifikasi dan tata cara melaporkan gratifikasi. Semoga semangat pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat terus terjaga dengan baik,” ucap wali kota.
Baca Juga : Jalin Sinergitas, BPKK DPD PKS Kota Malang Silaturahmi ke Ketua TP PKK Kota Malang
Sosialisasi ini dilakukan secara luring dan daring yang diikuti seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Kediri dan BUMD.