JEMBERTIMES - Akibat terpengaruh minuman beralkohol 6 pemuda di Jember melakukan penganiayaan terhadap dua pemuda lainnya hanya karena tatapan mata.
Dua korban yang menjadi bulan-bulan pelaku diketahui berinisial PYR (17) dan IAH (20) keduanya warga Desa Seputih, Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember. Kedua korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya, bahkan untuk korban PYR didiagnosa mengalami gegar otak ringan hingga harus menjalani opname di Klinik Harapan Sehat. Sedangkan IAH mengalami luka ringan dan menjalani rawat jalan.
Baca Juga : Lewat Perlintasan Tanpa Palang Pintu, Grand Max Diseruduk Kereta Probowangi
Sedangkan, pelaku diketahui berinisial AW, HRP, P, dan S keempatnya warga Kecamatan Mumbulsari. Dua pelaku lainnya berinisial KA dan RA warga Desa Seputih, Kecamatan Mayang. Kini, keenam pelaku meringkuk di Polsek Mayang.
"Iya ada kasus kenganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh 6 pemuda, mereka melakukan pengeroyokan karena terpengaruh minuman keras, saat ini semua pelaku sudah kami amankan," ujar Kapolsek Mayang Iptu Bejul Nasution, SH. Jumat (28/5/2021).
Informasi yang berhasil dihimpun JemberTIMES, peristiwa ini terjadi pada Selasa 25 Mei 2021. Mulanya enam pelaku menggelar pesta minuman keras (miras) di salah satu tempat cucian sepeda motor milik RA.
Usai menggelar pesta miras dan dalam kondisi masih mabuk, RA mengajak kelima temannya menuju ke rumah kaca (salah satu lokasi pembibitan pohon) yang ada di Dusun Tetelan Desa Seputih, Kecamatan Mayang.
Saat di rumah kaca tersebut, pelaku KA dan AW yang lebih dulu tiba di lokasi melihat korban PYR sedang melihat keduanya, karena tidak terima dilihat, pelaku menganiaya PRY.
Melihat PRY dianiaya oleh kedua pelaku, IAH memberikan bantuan dan pertolongan, sehingga kedua pelaku terdesak dan melarikan diri.
Baca Juga : Ketua LPKNI Dilaporkan Penganiayaan oleh Debt collector, Kuasa Hukum: Laporannya Tidak Relevan
Ternyata saat melarikan diri, pelaku menghubungi keempat temannya, sehingga keenamnya langsung menghajar kedua korban.
"Jadi salah satu korban berniat menolong korban lainnya, dan dua pelaku sempat terdesak lalu melarikan diri. Terus mereka kembali setelah menghubungi temannya, dan melakukan pembalasan, sehingga korban jadi bulan bulanan pelaku karena jumlah yang tidak berimbang," ujar Kapolsek.
Atas perbuatan ini, ke enam pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (1) dan pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. (*)