TULUNGAGUNGTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung benar-benar serius melayani masyarakat terkait masalah hukum. Selain aktif menggelar sosialisasi hingga ke tingkat desa, Kejari juga merespons cepat aduan dan laporan dari masyarakat terkait penggunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADS) dan program lain melalui desa.
"Jadi setiap aduan atau laporan yang masuk akan kita tindaklanjuti. Tujuannya agar masyarakat puas bahwa keluhan yang dihadapi telah kita respons dengan baik," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiarto, di sela sosialisasi hukum program Jaksa Masuk Desa di wilayah Kecamatan Pucanglaban, Jumat (28/05/2021).
Baca Juga : Disdikbud Kota Malang Bakal Bangun 3 SMP Negeri
Hasil dari laporan atau aduan yang telah diklarifikasi, akan disampaikan ke inspektorat untuk dilakukan kajian sekaligus rekomendasi ke desa yang telah dilakukan pemeriksaan. "Kita kembalikan ke inspektorat, jika dalam waktu dua bulan ternyata tidak ada tindaklanjutnya maka kembali kita ambil alih," ujarnya.
Pemeriksaan atas aduan atau klarifikasi yang dilakukan Kejaksaan ke pihak desa tidak perlu ditakutkan. Pasalnya, jika desa tidak melakukan kesalahan maka kejaksaan akan menjelaskan dengan memberikan jawaban ke pengadu atau pelapor. "Jadi tiap laporan atau aduan ini harus ada kesimpulan, jangan digantung. Setelah kita periksa, kita akan ambil kesimpulan yang ajan kita sampaikan ke pengadu atau pelapor," ungkapnya.
Ditegaskan Kajari, jika ditemukan kesalahan baik secara administrasi atau dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pihak desa mempunyai kesempatan melakukan perbaikan.
"Pihak pemerintah desa tidak perlu takut di adukan atau dilaporkan, selama tidak ada penyimpangan tidak akan ada proses hukum. Demikian halnya bagi masyarakat jika merasa ada penyimpangan tidak perlu ragu untuk lapor, pasti kita tindaklanjuti," jelasnya.
Padatnya kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan kejaksaan dalam rangka menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) sebagaimana tujuan pembangunan Zona Integritas (ZI) di Kabupaten Tulungagung.
"Saya asli Tulungagung, tidak punya beban apapun dalam melaksanakan amanah yang diberikan pada saya. Hal yang terpenting, mari kita bekerja dengan tupoksi. Jangan sampai terjadi pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana Desa yang berakibat pada proses hukum. Sebisa mungkin hal demikian bisa kita cegah," pungkas Mujiarto.