free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Peternak Ayam asal Kediri Ditangkap Polisi Tulungagung, Ternyata Nyambi Jualan Pil Koplo

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

28 - May - 2021, 00:05

Placeholder
VA tersangka saat diamankan di Mapolsek Kalangbret / Foto : Dokpol / Tulungagung TIMES

TULUNGAGUNGTIMES - Seorang peternak ayam berinisial VA (26) beralamat di Tritis RT 02 RW 11, Desa Kedawung, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri ditangkap unit reskrim Polsek Kalangbret, Tulungagung. Pelaku ditangkat karena diduga dengan sengaja mengedarkan pil koplo jenis LL atau dikenal dengan dobel L.   

Kapolsek Kalangbret, AKP Puji Hartanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pengedar pil koplo ini di 
jalan umum masuk Desa Jeli, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung pada Rabu (26/05/2021) kemarin sekira jam 19.00 Wib. 

Baca Juga : Jaksa Masuk Sekolah Dinilai Efektif Cegah Kasus Narkotika Libatkan Pelajar di Tulungagung

"Kita telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang diduga memiliki, mengedarkan pil double L tanpa izin dari pihak yang berwenang kepada pihak lain  di pinggir Jalan umum masuk Desa Jeli Kecamatan Karangrejo," kata AKP Puji Hartanto, Kamis (27/05/2021). 

Dari penangkapan itu, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti di antaranya 100 butir pil double L, uang tunai Rp 350.000,- dan 1  buah Hp Samsung type J2 Prime warna Hitam kombinasi warna silver gold.

"Barang bukti ditemukan di saku dan ditangkap saat akan transaksi. Baik di WhatsApp atau massanger ada bukti transaksi itu," ungkapnya. 

Tidak lama kemudian, tersangka pun digelangdang ke Mapolsek Kalangbret guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. 

Baca Juga : Cabai Rawit Berisi Sabu-Sabu Berhasil Digagalkan Petugas Lapas Jombang

Atas perbuatannya, pria berpenampilan gondrong wingking (belakang) atau drongking itu dikenakan pasal 197 sub Psl 196 Yo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009, ttg Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI NO 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. "Tersangka kita tahan dan kita akan lakukan pemeriksaan atau penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya