free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Ruang Mahasiswa

Aspek Hukum Humaniter terhadap Peperangan Antara Militer Israel dengan Milisi Hamas

Penulis : Achmad Daffa Meilana Rifqi - Editor : Redaksi

27 - May - 2021, 17:59

Placeholder
Hamas dan IDF (Israel Defenses Forces)

Beberapa hari lalu saat bulan Ramadan 1442 Hijriah, sekelompok militer negara Israel menyerang warga Palestina. Secara tiba-tiba, warga Palestina yang tidak dapat berbuat apa-apa karena serangan mendadak dari militer Israel dibantu oleh milisi Hamas. 

Milisi Hamas dan Israel memiliki kepentingan masing-masing dalam bentrokan beberapa hari itu. Pada isunya milisi Hamas sebagai penguasa Jalur Gaza untuk bertujuan menjadi standar de facto perjuangan warga Palestina, memanfaatkan kepemimpinan otoritas Palestina yang melemah.

Baca Juga : Mantan Menteri Luar Negeri AS Ramalkan Israel Akan Lenyap dari Muka Bumi pada 2022

 

Dalam unjuk kekuatannya, milisi Hamas telah meluncurkan sekitar 2.300 roket ke Israel sejak Senin (10/5/2021), yang mencakup Tel Aviv di utara sampai bandara Ramon di selatan. Tetapi penyerangan balik dari negara israel terkena warga Palestina. Konflik terbaru waktu itu saat akhir ramadhan di warga Palestina yang terserang oleh negara israel Konflik Israel-Palestina terbaru bermula ketika Masjid Al-Aqsa diserang jelang waktu menjalankan ibadah shalat.

Serangan balik tentara dari negara Israel yang mengenai warga Palestina tersebut merupakan tindakan yang disalahkan dalam Konvensi Jenewa IV tentang Perlindungan Sipil di Waktu Perang. Konvensi tersebut masuk ke dalam ruang lingkup hukum humaniter.

Terdapatkan sanksi-sanksi Pemberantasan Pelanggaran dan Penyalahgunaan Konvensi yang tertulis ialah Protokol Tambahan I Latar belakang dibentuknya Protokol Tambahan I disebabkan metode peperangan yang digunakan oleh negara-negara telah berkembang, demikian pula dengan aturan-aturan mengenai tata cara berperang (code of conduct). Protokol Tambahan I ini menentukan bahwa hak dari para pihak yang bersengketa untuk memilih cara dan alat adalah tidak terbatas. Selain itu, di dalam Protokol

Tambahan I ini juga melarang untuk menggunakan senjata atau proyektil serta cara-cara lainnya yang dapat mengakibatkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak perlu. Di samping itu, dalam Protokol Tambahan I ini terdapat juga beberapa ketentuan pokok yang menentukan, antara lain :  Melarang : serangan yang membabi buta dan reprisal (pembalasan) terhadap : penduduk sipil dan orang-orang sipil; obyek-obyek yang sangat penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil; benda-benda budaya dan tempat religius; bangunan dan instalasi berbahaya; lingkungan alam.

Jika dikaitkan Melalui Mahkamah Pidana Inter-nasional (International Criminal Court/ICC) ICC didirikan dengan Statuta Roma 1998. Mahkamah ini bersifat permanen untuk mengadili kejahatan-kejahatan yang sangat serius (the most serious crimes). ICC berwenang mengadili atas empat macam kejahatan, yaitu: genocide, Crimes againts humanity, Crimes of War dan Crimes of agression. 

ICC ini bersifat sebagai pelengkap dari pengadilan nasional, artinya jika suatu negara tidak mau (unwilling) atau tidak mampu (unable) mengadili pelaku kejahatan perang maka ICC baru dapat melaksanakan jurisdiksinya. Negara-negara anggota PBB tidak secara otomatis terikat oleh Jurisdiksi ICC, tetapi melalui suatu pernyataan untuk mengikatkan diri dan menjadi pihak pada Statuta Roma. ICC mulai berlaku secara efektif sejak tahun 2002 ketika sudah mencapai 60 negara yang meratifikasi.

Baca Juga : Tak Banyak Yang Tahu, Ini Larangan Duduk dan Menginjak Kuburan Orang Lain Menurut Rasulullah

 

 Sampai saat ini Amerika Serikat dan Israel belum meratifikasi Statuta Roma 1998. Dari ketiga mekanisme penegakan hukum humaniter tersebut di atas dapat dianalisis satu persatu kemungkinan untuk mengadili Israel atas kejahatan perang yang sudah dilakukan. Melalui mekanisme pertama yang menyebutkan bahwa negara peratifikasi Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan 1977 harus menerbitkan undang-undang nasional yang memberi sanksi pidana efektif bagi pelaku kejahatan sulit ditempuh karena sampai saat ini Israel belum meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 dan tidak mungkin akan menghukum pelaku kejahatan menurut hukum nasional-nya karena Israel ingin melindungi pelaku kejahatan yang dilakukan oleh warga negaranya sendiri. 

Melalui mahkamah ad hoc yang khusus mengadili kejahatan Israel di Palestina di mungkinkan jika Dewan keamanan PBB mengeluarkan resolusi untuk membentuk mahkamah ini seperti dalam pembentukan ICTY dan ICTR. Dewan Keamanan PBB sebagai pemegang tanggung jawab utama dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional dapat menentukan situasi adanya ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian dan tindakan agresi. Masyarakat internasional dapat terus mendesak Dewan Keamanan PBB untuk membentuk pengadilan kejahatan perang Israel.


Topik

Ruang Mahasiswa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Achmad Daffa Meilana Rifqi

Editor

Redaksi