JEMBERTIMES – Pemerintah Kabupaten Jember, segera memberlakukan tanda tangan elektronik pada setiap dokumen elektronik yang dikeluarkan pemkab. Hal ini dilakukan setelah Pemkab Jember bersama dengan empat kabupaten lainnya, yakni Bondowoso, Bojonegoro, Lamongan, dan Tapanuli Utara, melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Selasa 25 Mei 2021 di Depok.
Menurut Mirfano selaku sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Jember, mengimplementasikan tanda tangan elektronik dalam setiap dokumen elektronik yang dikeluarkan pemkab akan lebih menjamin keabsahan dan keamanan dokumen tersebut.
Baca Juga : Kudeta Berdarah, Sengguruh Jadi Penguasa Blitar setelah Bunuh Adipati Aryo Blitar I
“Bahwa ini adalah langkah akselerasi Pemkab Jember untuk beradaptasi dengan era digital. Momen ini meningkatkan semangat kami untuk terus mengembangkan TIK di Pemkab Jember,” ujar Mirfano Rabu (26/5/2021).
Mirfano berharap upaya pemanfaatan tanda tangan elektronik ini akan meningkatkan layanan publik di Kabupaten Jember. “Ini sejalan dengan program dan komitmen Bapak Bupati Jember untuk seluruh masyarakat Jember”, ucapnya.
Pemkab Jember bekerja sama dan difasilitasi Badan Siber dan Sandi Negara akan memanfaatkan penggunaan tanda tangan elektronik pada setiap dokumen elektronik. Penggunaan tanda tangan elektronik ini akan menggantikan tanda tangan konvensional saat ini.
Baca Juga : Dijuluki Gus dan Ngaku Dekat dengan Mantan Kapolri, Pria di Jember Tipu Kades Rp 4,7 M
Sementara, Deputi Bidang Proteksi BSSN Ahmad Toha dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa ada 5 hal keuntungan memanfaatkan tanda tangan elektronik. “Mudah, aman, hemat efisien dan terpercaya”, pungkas dia.