LUMAJANGTIMES - Polres Lumajang menggelar sosialisasi PP nomor 60 tahun 2008 dan Perkap nomor 2 tahun 2013 tentang SPIP di Lingkungan Polri kepada Personel Polres Lumajang.
Dijelaskan oleh Paur Subbag Humas Polres Lumajang, Ipda. Andrias Shinta, SH, bahwa setiap pelaksanaan kegiatan harus ada perkembangan yang lebih baik untuk Instansi Polres Lumajang, meskipun Polres Lumajang merupakan Polres Tipe D, hasil kinerja harus maksimal Tipe A.
Baca Juga : Boikot Produk Israel dan Amerika, Pemuda di Pamekasan Sweeping Toko Modern hingga Swalayan
"PP 60 Tahun 2008 tentang SPIP (PP SPIP) secara tegas telah mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk membangun SPIP guna mencegah timbulnya kegagalan dan ketidakefisienan dalam pencapaian tujuan organisasi," jelas Shinta.
Lebih lanjut Shinta mengatakan, jika Perkap nomor 2 tahun 2013 tentang SPIP ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan bidang operasional, sumber daya manusia, sarana prasarana dan anggaran keuangan yang transparan dan akuntabel.
Sistem Pengendalian Intern dalam PP SPIP ini mengacu pada unsur SPI yang telah dipraktikkan di lingkungan pemerintahan di berbagai negara yang meliputi lima unsur.
Baca Juga : Cegah Penyebaran Covid, Muspika Puger Lakukan Penyekatan Jalan Menuju Wisata Pantai
"Lima unsur tersebut mencakup Lingkungan Pengendalian, Penilaian Risiko, Kegiatan Pengendalian, Informasi dan Komunikasi serta Pemantauan Pengendalian Intern," tegas Shinta