JEMBERTIMES – Jajaran Polsek Puger bersama Muspika melakukan penyekatan terhadap jalur menuju wisata pantai yang ada di Kecamatan Puger seperti Pantai Pancer, Pantai Cemara dan Pantai Tawang Samudra.
“Kami melakukan penyekatan di beberapa jalur wisata terutama menuju pantai yang ada di Kecamatan Puger maupun menuju pantai yang ada di Kecamatan Gumukmas, penyekatan ini sebagai upaya untuk mengurai kerumunan, serta meminimalisir penularan virus Covid-19,” ujar Drs. Winardi Camat Puger Kamis (20/5/2021).
Baca Juga : Klaster Perumahan Bukit Hijau dan Permata Hijau Kota Malang Bertambah Jadi 22 Orang Positif Covid-19
Selain melakukan penyekatan di jalur-jalur menuju wisata pantai, pihak Muspika juga melakukan patroli dan antisipasi aksi kriminalitas di jalur Lintas Selatan (JLS) yang memang selama ini sering dijadikan sebagai ajang balap liar maupun aksi begal.
Hal yang sama juga disampaikan Kapolsek Puger AKP Ribut Budiyono SH, dalam kesempatan tersebut, Kapolsek mengatakan bahwa kegiatan upaya penyekatan lokasi wisata dan juga patroli di JLS, pihaknya juga melibatkan Team Alap Alap Sat Sabhara Polres Jember, Koramil, dan Sat Pol PP setempat.
“Ada sekitar 150 personil gabungan, dimana Pengamanan dan Penyekatan dilaksanakan mulai hari ini sampai dengan keputusan lebih lanjut dari Satgas Covid 19 Kabupaten Jember,” ujar Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan selain melakukan Pengamanan dan Penyekatan, pihaknya juga sosialisasi terhadap masyarakat agar tetap disiplin menjalankan Protokol Kesehatan seperti rajin cuci tangan, tetap menggunakan masker, selalu menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi guna mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga : Kisah Nabi Yusuf yang Dibuang Saudaranya ke Sumur hingga Jadi menafsir Mimpi Raja Mesir
“Selain melakukan penyekatan, kami juga sosialisasi kepada warga agar tetap disiplin menjalankan Protokol Kesehatan seperti rajin cuci tangan, tetap menggunakan masker, selalu menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi guna mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas Kapolsek (*)