free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Pemkot Malang Upayakan Guru TK Terjerat Pinjol Bisa Bekerja Kembali

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Dede Nana

19 - May - 2021, 20:29

Loading Placeholder
Wali Kota Malang, Sutiaji. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Kasus pinjaman online (pinjol) yang menjerat seorang Guru TK asal Kecamatan Sukun, Kota Malang, Mala (nama samaran) hingga harus diberhentikan dari tempatnya bekerja menjadi perhatian publik.

Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga bakal berupaya untuk membantu proses penyelesaian tersebut. Hal ini disampaikan Wali Kota Malang Sutiaji saat ditemui di sela giatnya, Rabu (19/5/2021).

Baca Juga : Akhir Mei 2021, Pemkab Kediri Akan Buka Lowongan CPNS Sebanyak 1.287 Formasi

Ia menyebut, terkait dirinya yang diberhentikan dari pekerjaannya ini juga akan diupayakan untuk dinegosiasikan dengan pihak lembaga terkait. 

"Kalau dia diberhentikan dari sekolahan, saya sudah hubungi lembaga yayasannya, nanti InsyaAllah. Saya usahakan (untuk pihak yang bersangkutan bisa bekerja lagi)," ujarnya.

Sutiaji menjelaskan, jika pihaknya juga berencana untuk bertemu dengan guru dan kuasa hukumnya di Balai Kota Malang hari ini. Hal itu guna mengetahui duduk permasalahan yang ada dan membantu mencarikan solusi masalah tersebut.

Sementara, terkait dengan pemberian bantuan, ia menyebut pihaknya juga akan mengupayakan. Hanya saja, ia tak mau gegabah, dalam artian masih akan melihat kronologi dari metode pinjaman yang terjadi. 

Sebab, dari 24 pinjol yang dilakukan guru TK tersebut, hanya 5 yang dinyatakan legal. Sedangkan sisanya masuk kategori ilegal.

"InsyaAllah kita juga akan bantu itu (pelunasan pinjol). Tapi kalau yang ilegal ngapain dibantu lunaskan. Nanti kita lihat lagi, konkritnya gimana kami telusuri lagi. Ini saya masih minta bertemu dengan guru itu dulu," tandasnya.

Baca Juga : Bupati Malang HM Sanusi Puji Kinerja Mentan SYL

Diberitakan sebelumnya, Guru TK tersebut terlibat pinjol lantaran ingin melanjutkan kuliahnya yang harus terhenti. Namun, dirinya malah harus berurusan dengan debt collector puluhan perusahaan pinjol.

Dari semula yang hanya berniat meminjam uang sebesar Rp 2,5 juta untuk biaya kuliah ke jenjang S1 demi tuntutan pekerjaannya sebagai Guru TK, ia justru terlilit utang dengan menggunakan sistem gali lubang tutup lubang di berbagai macam situs pinjaman online. 

Kini, Mala malah berutang hingga Rp 40 juta lebih dari 24 perusahaan pinjaman online.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Dede Nana

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---