MALANGTIMES - Dalam momentum Masa Pengetatan Pasca Mudik Lebaran 2021 yang berlangsung mulai hari ini Selasa (18/5/2021) sampai hari Senin (24/5/2021), petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan Kota Malang, BPBD Kota Malang dan Dinas Kesehatan Kota Malang terus melakukan pemeriksaan berkas-berkas yang dibawa oleh pengemudi dan penumpang.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota AKP Yoppy Anggi Khrisna mengatakan, untuk hari pertama sampai pukul 19.00 WIB pada momentum masa pengetatan ini setidaknya terdapat 34 kendaraan yang diarahkan petugas untuk berputar balik di Pos Pengamanan Exit Tol Madyopuro Malang.
Baca Juga : Bus Wisatawan Boleh Melintas, Asalkan Penumpang Bawa Surat Hasil Swab Tes Antigen
"Kendaraan yang diputar balik ada 34 kendaraan. Rinciannya sebanyak 23 kendaraan mobil penumpang dan 11 kendaraan mobil barang," ungkapnya kepada MalangTIMES.com Selasa (18/5/2021).
Perwira yang akrab disapa Yoppy tersebut menjelaskan, 34 kendaraan yang diarahkan putar balik tersebut karena tidak dapat menunjukkan persyaratan yang sudah ditetapkan. Diantaranya kendaraan di luar plat N, tidak memiliki surat hasil negatif Covid-19 swab tes antigen, tidak membawa surat jalan dan juga tidak membawa surat tugas dari perusahaan yang bersangkutan.
Sebanyak 34 kendaraan yang diputar balik di Pos Pengamanan Exit Tol Madyopuro Malang, dikatakan Yoppy, termasuk dalam 234 kendaraan yang dilakukan oleh petugas gabungan yang berjaga.
"Kendaraan yang diperiksa sebanyak 234 kendaraan. Rinciannya mobil barang 41 unit dan mobil penumpang 193 unit," terangnya.
Selain melakukan pemeriksaan kendaraan dan mengarahkan kendaraan yang tidak membawa kelengkapan berkas untuk putar balik, petugas gabungan juga melakukan rapid tes antigen secara acak terhadap 20 pengendara.
"Ada 20 pengendara yang kita lakukan rapid tes antigen dan semuanya negatif Covid-19," ujarnya.
Sementara itu, Yoppy juga menjelaskan bahwa untuk masa pengetatan kali ini memiliki perbedaan dengan Operasi Ketupat Semeru 2021 yang berlangsung sejak tanggal 6 Mei sampai tanggal 17 Mei 2021.
Baca Juga : BPBD Tetapkan Masa Transisi, Donasi Masuk untuk Korban Gempa Sudah Terkumpul Hampir 800 Juta
"Kalau yang sebelumnya memang tidak boleh mudik, peniadaan mudik. Yang boleh mudik hanya syarat-syarat tertentu, misalkan ada yang orang tuanya sakit atau apa kan gitu kemarin. Kalau yang sekarang itu pengetatan, jadi boleh asalkan ada hasil swab tes antigen. Maksimal satu hari seperti itu," jelasnya.
Untuk cakupan perjalanan antar wilayah yang diperbolehkan juga masih sama yakni di wilayah rayon dua. Wilayah rayon dua terdiri dari Kabupaten Malang, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo dan Kota Probolinggo.
Sementara itu, meskipun diperbolehkan melakukan perjalanan antar daerah di wilayah rayon dua, Yoppy tetap mengimbau kepada masyarakat agar tetap beraktivitas dirumah saja dan tetap menerapkan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
"Diperbolehkan melakukan perjalanan di wilayah rayon dua asalkan membawa surat swab tes antigen. Tapi saran saya tetap disaranin jangan kemana-mana lah tetap dirumah aja. Himbauannya kalau bisa dirumah saja. Ya pokoknya stay at home. Iya (sampai tanggal 24 Mei, red)," tutupnya.