MALANGTIMES - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk terus memberikan kemudahan dalam pengurusan perizinan kepada masyarakat dengan jemput bola nampaknya belum bisa terealisasi dalam waktu dekat.
Pasalnya, situasi pandemi Covid-19 menjadikan layanan mobile melalui mobil keliling Dinas Tenaga Kerja Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang masih belum dioperasionalkan kembali.
Baca Juga : Keren! Kreasi Fashion Sulam Tangan Buatan Warga Kota Malang Ini Tembus Pasar Internasional
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan, mobile keliling untuk pelayanan perizinan masyarakat saat ini tengah dalam persiapan untuk diluncurkan. Hanya, saja pihaknya masih melihat situasional untuk pelaksanaannya. Mengingat, pandemi Covid-19 yang belum mereda.
"Saat ini sedang persiapan untuk kita luncurkan, tetapi memang terkendala dengan Covid ini juga. Sehingga kita nggak bisa bikin aktivitas yang memancing berkumpulnya orang banyak. Ini yang kita masih melihat timing," ujarnya.
Meski begitu, Erik menambahkan, layanan jemput bola ini bisa segera direalisasikan ke masyarakat. Sehingga, aktivitas pelayanan bisa berjalan secara normal. Di mana, masyarakat umum yang akan mengurus perizinan tak perlu jauh-jauh ke kantor Disnaker-PMPTSP Kota Malang.
"Mudah-mudahanlah ini (pandemi Covid-19) segera berakhir, vaksinasi dampaknya juga signifikan. Artinya, masyarakat juga bisa beraktivitas secara normal," imbuhnya.
Nantinya, kata Erik, jika resmi diluncurkan, layanan mobil keliling Disnaker-PMPTSP ini bakal ditempatkan di mana masyarakat Kota Malang mudah mengaksesnya. Dengan harapan, proses pengurusan perizinan yang diperlukan oleh masyarakat semakin tertib dan bisa terlaksana dengan optimal.
"Harapannya kita jemput bola kepada masyarakat untuk pengurusan perizinan. Masyarakat nggak perlu datang, tapi kami yang mendatangi zona-zona atau spot-spot warga masyarakat," tandasnya.
Baca Juga : Rekomendasi Toko Oleh-Oleh Khas di Kota Malang, Cocok untuk Bawa Buah Tangan
Untuk diketahui, layanan Mobil Keliling Disnaker-PMPTSP Kota Malang ini sebagai upaya memberikan banyak kemudahan kepada masyarakat. Terutama, bagi mereka yang hendak mengurus sederet perizinan dan non perizinan.
Di mana, masyarakat pun bisa melakukan konsultasi dan mengurus beberapa izin melalui mobil keliling tanpa repot mengurus perizinan yang melekat pada setiap kegiatan yang dilakukan.
Di antara layanan pengurusan perizinan tersebut, mulai dari pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin trayek, izin angkutan, hingga layanan gambar gratis dan beberapa izin lainnya.