free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Pemerintahan

Meski Diizinkan, Open House dan Halal Bihalal di Kota Malang Dibatasi

Penulis : Arifina Cahyati Firdausi - Editor : Pipit Anggraeni

06 - May - 2021, 20:21

Loading Placeholder
Wali Kota Malang, Sutiaji. (Arifina Cahyanti Firdausi/MalangTIMES).

MALANGTIMES - Langkah Pemerintah Pusat dalam menanggulangi penyebaran Covid-19 terus diseriusi. Teranyar, dengan mengelurkan kebijakan pembatasan hingga larangan kegiatan Open House atau Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/ Tahun 2021.

Kebijakan ini tercantum dalam instruksi terbaru dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, melalui Surat Edaran (SE) No 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/ Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

Baca Juga : Tradisi Lebaran Khas di Indonesia, Nomor 9 Tak Semua Muslim Bisa Merasakan Tahun ini

Atas hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang juga bakal menerapkan secara teknis aturan tersebut. Hal ini pula, nantinya juga berlaku untuk pembatasan warga Kota Malang dalam menggelar Open House.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, kegiatan open house atau halal bihalal di lingkungan masyarakat umum tidak boleh dilakukan jika memicu kerumuman. Sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Malang dilarang melakukan open house.

"Sudah kami tegaskan dari awal, untuk ASN tidak boleh Open House. Bagi masyarakat umum intinya menghindari kerumunan," ujarnya saat ditemui di Balai Kota Malang, Kamis (6/5/2021).

Teknis penerapannya dikatakan Sutiaji, bakal disesuaikan dengan SE Mendagri tersebut. Jika menggelar Open House atau Halal Bihalal boleh dilakukan apabila tanpa kerumunan. Jika ditemui pelanggaran, maka akan dikenai sanksi.

Teknis sanksi tersebut, dijelaskan Sutiaji, telah dikoordinasikan dengan jajaran samping seperti, Kapolresta Malang Kota dan jajaran Kodim 0833 Kota Malang, hingga Satpol PP Kota Malang.

Nantinya, di lingkungan masyarakat sistem pengawasan bakal dilakukan melalui masing-masing Kelurahan hingga tingkat RT dan RW.

Baca Juga : Pemkot Malang Terus Bidik Sektor Ekonomi Kreatif untuk Primadona Ekonomi Syariah

"Pengawasan itu ada lurah, kerja sama dengan RT/RW. Terkait sanksinya jika ditemui kerumunan maka mulai dari teguran, administratif dan lainnya," tandasnya.

Sementara, untuk aturan teknis larangan menggelar Open House atau Halal Bihalal bagi ASN di Kota Malang bakal diatur lebih teknis. Sanksi disiplin menannti sesuai peraturan undang-undangan bagi ASN yang kedepatan melanggar.

Untuk diketahui, dalam SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian nomor 800 tersebut terdapat dua poin yang diatur, khususnya mengenai kegiatan warga menjelang perayaan, saat dan pasca Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Di mana, pimpinan daerah di kabupaten/kota mengatur langkah teknis untuk membatasi kegiatan buka puasa bersama.

Di antaranya, pembatasan kegiatan buka bersama dibatasi tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 orang selama bulan Ramadan. Kemudian, menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah dilarang melakukan Open House/Halal Bihalal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Arifina Cahyati Firdausi

Editor

Pipit Anggraeni

Pemerintahan

Artikel terkait di Pemerintahan

--- Iklan Sponsor ---