free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Gelapkan Uang Arisan Online, Wanita Cantik di Pamekasan Ditahan Polisi

Penulis : khairul rozi - Editor : A Yahya

06 - May - 2021, 03:24

Loading Placeholder
Foto pelaku (Ist/Jatimtimes.com)

PAMEKASANTIMES - Polres Pamekasan berhasil ungkap kasus penipuan berkedok arisan online. Tersangkanya seorang perempuan cantik bernama Riskina (25) warga Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Riska panggilan Riskina terbukti melakukan penipuan dan menggelapkan uang arisan online milik sejumlah anggotanya mencapai Rp 500 juta. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polres Pamekasan.

Baca Juga : Kisah Istri Rasul Sayyidah Aisyah binti Abu Bakar, Periwayat Hadis Terbanyak Ke-4

Kanit II Reskrim Polres Pamekasan Ipda Wahyu Dwi Purnomo mengatakan bahwa tersangka diamankan sejak Senin (3/5/2021) kemaren. "Uang yang digelapkan tersangka ini dari satu pelapor sekitar Rp 128 juta," kata Ipda Wahyu Dwi Purnomo, Rabu (5/5/2021).

Ia menyebut, terungkapnya kasus penipuan berkedok arisan online ini setelah salah satu anggota Riska bernama Siti Mahmuda melakukan pelaporan pada Rabu 24 Februari 2021 lalu.

Korban mengaku membeli arisan kepada perempuan cantik tersebut dengan harga Rp 15 juta. Namun, tepat gilirannya dapat, tersangka tidak memberikan uang yang disepakati.

Setelah ditelusuri lebih dalam, arisan online yang dijual tersangka kepada sejumlah anggotanya sistem get. Artinya, korban diiming-imingi akan mendapatkan Rp 20 juta dengan hanya membayar atau membeli Rp 15 juta. "Ada empat pelapor lain yang melaporkan (Riska) dengan kasus yang sama. Namun kami belum tahu nominal pastinya," terangnya.

Pengakuan tersangka, kata Ipda Wahyu Dwi Purnomo, ada sekitar empat get arisan yang ditawarkan kepada korban. Rinciannya get dapat Rp 10 juta, get dapat Rp 15 juta, get dapat Rp 17 juta, dan get dapat Rp 20 juta.

Baca Juga : Siapakah Sosok Wanita Penyair yang Dipuji Rasulullah?

Setiap get, tersangka menjual arisan itu di bawah harga dengan selisih Rp 3 juta - Rp 5 juta. Perjanjiannya, tersangka akan mencairkan arisan get itu setiap pekan dan setiap bulan. Namun, saat pencairan tiba, tersangka tidak bisa memberikan uang yang dijanjikan. "Mungkin itu yang membuat korban tergiur untuk ikut arisan get tersebut. Karena dapatnya dilebihkan dari harga beli," paparnya.

Atas perbuatannya, Riska dikenai pasal 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

khairul rozi

Editor

A Yahya

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---