free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Kabar Baik, Warga Blitar Boleh Lakukan Perjalanan di Satu Rayon selama Larangan Mudik

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : A Yahya

04 - May - 2021, 22:42

Loading Placeholder
Polisi melakukan penyekatan.(Foto : Aunur Rofiq/BlitarTIMES)

BLITARTIMES - Kabar baik datang bagi warga Blitar Raya dan sekitarnya yang masuk wilayah eks Karesidenan Kediri. Ya, warga eks Karesidenan Kediri meliputi Kabupaten dan Kota Blitar, Kabupaten dan Kota Kediri, Nganjuk, Tulungagung dan Trenggalek tetap bisa melakukan perjalanan saat larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei mendatang.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setyawan, mengatakan berdasarkan aturan yang baru,  warga di seluruh eks-karesidenan Kediri tetap bisa masuk ke daerah yang masih dalam satu rayon tanpa harus menunjukkan hasil rapid test antigen.

Baca Juga : Sejarah Mudik Lebaran, Ternyata sudah Ada Sejak Era Kolonial

"Ada istilah aglomerasi ya, jadi di-rayonisasi. Warga tetap diperbolehkan keluar masuk jika masih satu rayon. Yang tidak boleh dari wilayah luar rayon masuk maupun dari wilayah rayon keluar ke rayon lain," ungkap Yudhi, Selasa (4/5/2021).

Dikatakannya, meskipun wilayah hukum Polres Blitar Kota tidak berbatasan langsung dengan daerah yang tidak satu rayon. Namun pihaknya tetap mendirikan pos penyekatan untuk  mengantisipasi warga di luar rayon yang masuk wilayah aglomerasi.

Bagi warga luar rayon, wajib dan harus menunjukkan hasil rapid test antigen saat hendak masuk wilayah Blitar. Mereka akan diminta untuk putar balik jika tidak bisa menunjukkan dokumen hasil rapid test antigen. “Penyekatan tetap kita lakukan khusus untuk warga yang berasal dari luar rayon. Untuk penyekatan ini kami mendirikan tiga pos penyekatan di wilayah Ponggok, Udanawu, dan Wonodadi," paparnya.

Sementara itu, berbeda dengan Polres Blitar Kota yang tidak berbatasan dengan wilayah luar rayon, wilayah Polres Blitar memiliki batas wilayah dengan daerah luar rayon yakni Kabupaten Malang. Terkait hal ini Polres Blitar akan melakukan penyekatan secara ketat untuk mengantisipasi warga luar rayon yang masuk ke wilayah Blitar.

“Warga dari luar rayon harus menunjukkan hasil rapid antigen jika hendak masuk wilayah Kabupaten Blitar. Jika  tidak bisa menunjukkan mereka dkminta putar balik atau swab di tempat. Penanganan lebih lanjut akan dilakukan jika hasil rapid testnya positif,” tegas Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela.

Baca Juga : Ngabuburit di Pinggir Sungai Brantas, Pemuda asal Selopuro Hilang Tenggelam

Lebih dalam Leonard menyampaikan, selain di jalur utama di Kecamatan Selorejo, penyekatan juga dilakukan di jalur tikus. Ada dua titik jalur tikus yang diantisipasi, di antaranya di Kecamatan Gandusari dan Kecamatan Wates. Kedua kecamatan ini berbatasan langsung dengan Kabupaten Malang.

"Di Gandusari sama di Wates itu akan ada pos penjagaan yang sifatnya temporary. Jadi petugas akan disiagakan untuk menghalau pendatang yang mungkin saja masuk wilayah Kabupaten Blitar melalui jalur tikus. Kami juga akan menyiagakan personel di jalur utama Blitar-Malang yang masuk di wilayah Kecamatan Selopuro dan ibu kota Kabupaten Blitar di Kanigoro. Untuk dua pos yang ada di Selopuro dan Kanigoro ini sifatnya tetap karena mobilitasnya tinggi dan merupakan jalur utama," pungkasnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---