BANYUWANGITIMES-Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan program larangan mudik lebaran yang akan diberlakukan 6 - 17 Mei 2021 mendatang di wilayah Kabupaten Banyuwangi, Polresta Banyuwangi menyiapkan lima lokasi posko penyekatan.
Adapun lima titik lokasi penyekatan yang disiapkan adalah; untuk jalur utara di Perbatasan Situbondo-Banyuwangi di Kecamatan Wongsorejo. Jalur barat di wilayah Kecamatan Kalibaru penyekatan perbatasan Jember-Banyuwangi. Kemudian perbatasan Bondowoso-Banyuwangi di Kecamatan Licin, Pelabuhan ASDP Ketapang dan Pelabuhan Tanjung Wangi.
Baca Juga : Masih Parkir di Area Terlarang, Dishub Kota Malang akan Angkut Sepeda Motor
"Pelaksanaan penyekatan total mulai dari 6 - 17 Mei 2021 dan kita lakukan di tanggal tersebut,” kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK kepada wartawan saat melakukan ujicoba penyekatan sekaligus memberikan sosialisasi larangan mudik bagi pelaku perjalanan di Kecamatan Wongsorejo (perbatasan Kabupaten Banyuwangi – Situbondo), Senin (3/05/2021).
Untuk saat ini, lanjut Kombespol Arman, aparat kepolisian masih lakukan antisipasi dan edukasi. Pada saat pelaksanaan nanti ribuan personel gabungan akan siaga 24 jam untuk melakukan pengawasan terhadap kendaraan yang masih nekat melakukan perjalanan mudik di tanggal tersebut.
“Jika ada yang melanggar kita lakukan sanksi tegas untuk putar balik,” tegasnya.
Selain di lima titik penyekatan tersebut, aparat gabungan juga akan melakukan pengawasan di beberapa lokasi yang disinyalir menjadi jalan tikus bagi warga masyarakat yang nekat melakukan mudik lebaran.
“Seperti pelabuhan rakyat yang tersebar di bibir pantai Kabupaten Banyuwangi,” ujarnya.
Baca Juga : Antisipasi Pemudik, Penjagaan Jalur Tikus di Kabupaten Blitar Diperketat
Lebih lanjut, Arman menuturkan pihaknya juga mendirikan 15 pos pelayanan dan pos pengamanan yang tersebar di Kabupaten Banyuwangi.
Sebagai informasi, pemerintah resmi melarang kegiatan mudik Lebaran 2021 dalam rangka mencegah dan menanggulangi penyebaran wabah Covid- 19 yang berlangsung lebih dari satu tahun. Kebijakan penyekatan total tersebut akan berlaku pada 6 - 17 Mei 2021 mendatang.