free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Transportasi

Masih Parkir di Area Terlarang, Dishub Kota Malang akan Angkut Sepeda Motor

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - May - 2021, 00:42

Placeholder
Kondisi parkiran yang tampak ramai di kawasan Mal Alun-Alun Ramayana Kota Malang, Minggu (2/4/2021). (Foto: Tubagus Achmad/ MalangTIMES)

MALANGTIMES - Beberapa hari terakhir ini, banyak kawasan dilarang parkir atau dilarang berhenti di Kota Malang yang dijadikan area parkir oleh juru parkir. Salah satunya di kawasan Alun-Alun Kota Malang. Tepatnya yang menjadi sorotan adalah di sepanjang Jalan MGR Sugiyopranoto, Kecamatan Klojen, Kota Malang. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Heru Mulyono menegaskan, jika masih saja ditemui kawasan dilarang parkir digunakan oleh juru parkir untuk tempat parkir, petugas Dishub Kota Malang akan mengangkut sepeda motor yang terparkir. 

Baca Juga : Truk Kecepatan Tinggi di Tulungagung ini "Cabut Nyawa" Pengendara Supra di TKP

"Sudah-sudah diurai mulai tadi pagi itu, sesuai dengan ketentuan yang ada kalau nanti masih tetep seperti itu. Ada dua pilihannya kita tindak jukirnya sesuai dengan aturan atau kita angkat sepeda motornya," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Senin (3/5/2021). 

Berdasarkan pemantauan dua hari terakhir kemarin, kawasan Jalan MGR Sugiyopranoto di depan Kantor Bank Indonesia Cabang Malang juga tampak ramai para PKL (Pedagang Kaki Lima) dan sepeda motor yang terparkir. 

Namun beberapa hari terakhir dilakukan giat rutin operasi oleh petugas Dishub Kota Malang dan dibantu dengan petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Malang Kota untuk mengurai kemacetan serta pengaturan parkir. 

Tampak satu orang anggota Satlantas Polresta Malang Kota yang mengatur lalu lintas.

Berdasarkan pemantauan MalangTIMES.com pada hari ini Senin (3/5/2021) telah dipasang traffic cone kerucut serta rambu-rambu dilarang parkir di sepanjang bahu jalan. Dan juga petugas gabungan dari Dishub Kota Malang, Satlantas Polresta Malang Kota dan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Malang masih berjaga-jaga di kawasan Alun-Alun Kota Malang. 

Lebih lanjut, Heru menuturkan bahwa jika masih saja ada pelanggaran pihaknya juga akan menindak juru parkir yang terdapat di lokasi kawasan Alun-Alun Kota Malang. "Tindakan untuk jukir ya kita anu (periksa, red) KTA (Kartu Tanda Anggota, red) nya," tuturnya. 

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Klojen ini mengatakan bahwa untuk di sepanjang bahu Jalan MGR Sugiyopranoto atau depan Kantor Bank Indonesia Cabang Malang sudah dibersihkan. 

Baca Juga : Boleh Beroperasi di Masa Larangan Mudik, Kota Malang Bakal Tolak Bus yang Tak Berstiker

"Ya itu makanya yang ada rambu dilarang parkir (depan Bank Indonesia, red) tidak ada toleransi kita bersihkan. Pokoknya yang tidak diizinkan ya sudah," ujarnya. 

Lanjut Heru untuk di kawasan Jalan Merdeka Timur atau di depan Mal Alun-Alun Ramayana Kota Malang memang diperbolehkan untuk tempat parkir sepeda motor. "Sudah kita bersihkan (di depan pendopo Jalan Merdeka Timur, red). Kita nggak akan ngurus parkir liar, karena yang itu (depan Mal Alun-Alun Ramayana Kota Malang, red) diperbolehkan untuk parkir," terangnya. 

Sementara itu, Heru kembali menegaskan dan mengimbau kembali kepada para juru parkir di kawasan Alun-Alun Kota Malang bahwa nantinya harus diperhatikan shaf parkir sepeda motor yang juga berada di tepi jalan tersebut. 

"Nanti jika seperti di Ramayana, kita sudah menyampaikan ke jukir kalau masih seperti itu yang seharusnya dua shaf jadi tiga shaf ya kita angkut. Di tempat parkir yang memang melebihi dari ketentuan, tapi yang di luar itu ada parkir ya sudah kita laporkan polisi," pungkasnya.


Topik

Transportasi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Sri Kurnia Mahiruni