MALANGTIMES - Kebijakan larangan mudik Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 juga mengatur larangan beroperasionalnya beberapa moda transportasi umum. Bus misalnya, menjadi salah satu yang terdampak.
Namun, transportasi umum tersebut bakal diizinkan beroperasi di masa larangan mudik pada 6 -17 Mei 2021 mendatang. Dengan catatan, bus yang bersangkutan memiliki stiker khusus dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Lantas, seperti apa penerapannya di Kota Malang?
Baca Juga : May Day Era Pandemi, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Bantuan 18 Ribu Sembako Kepada Pekerja
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Heru Mulyono mengatakan, kebijakan pemberian stiker pada moda transportasi bus sejatinya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Artinya, pihaknya cukup memantau pengawasan akan keluar masuknya kendaraan.
"Stiker untuk Bus itu kan kewenangan dari pusat. Di kami ada terminal Arjosari itu kewenangan pusat, bukan kami. Jadi, ada beberapa persen bus yang diizinkan, demikian juga yang di provinsi," ujarnya ditemui usai Rakor bersama Menteri Perhubungan perihal Pengendalian Transportasi Pada Masa Idul Fitri 1442 H secara virtual di Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang, Senin (3/5/2021).
Heru menjelaskan, proses pengawasan yang dilakukan yakni dengan pemantauan keluar masuknya kendaraan. Jika kedapatan Bus yang tak berstiker masuk ke wilayah Kota Malang maka akan diminta putar balik.
Sehingga, moda transportasi umum ini benar-benar terfokus bagi mereka yang memang berkepentingan dan memiliki izin bepergian karena satu dan lain hal.
"Stiker ini kan menandakan kalau bus sudah disiapkan oleh Kementerian Perhubungan. Mengantisipasi yang tidak mudik, tapi bagi dia yang melakukan perjalanan yang diizinkan. Yang tak ada stiker, balik kanan," tandasnya.
Baca Juga : Rencana Pengembangan Sawit di Kabupaten Malang, Walhi Jatim Beri Penolakan Keras (8)
Untuk diketahui, Kemenhub akan membatasi jumlah bus yang boleh beroperasi selama periode larangan mudik lebaran tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 dengan menempelkan stiker khusus.
Adapun pemberlakuan operasional ini untuk mengantisipasi perjalanan. Antara lain, Pegawai Negeri Sipil (PNS), pegawai BUMN/BUMD, TNI-Polri, hingga pegawai swasta yang melakukan perjalanan dinas.
Namun, mereka harus menyertakan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya. Kemudian, berlaku juga ntuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.
Hingga, pelayanan ibu hamil dengan satu orang pendamping, pelayanan ibu bersalin dengan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.