TULUNGAGUNGTIMES - Sepak terjang WN (21), pria asal Dusun Bonsari RT 03 RW 11 Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, berakhir di tangan polisi. Dia dibekuk karena melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di tiga tempat saat pemilik rumah sedang menjalankan ibadah salat tarawih di masjid atau musala.
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kapolsek Kalidawir AKP Santoso mengatakan, aksi WN berhasil diungkap setelah pihaknya mendapat laporan dari korban Musliman (46), seorang petani yang beralamat di Dusun Krajan 2 RT 02 RW 04 Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, pada Jumat (30/04/2021) lalu.
Baca Juga : Ninja Lawan Beat di Tulungagung, Satu Pengendara Tewas di Tempat
"Setelah mendapat informasi bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian pemberatan pada saat rumah korban kosong ditinggal salat tarawih di nasjid, selanjutnya Unit Resintel Polsek Kalidawir melakukan penyelidikan," kata AKP Santoso, Minggu (02/05/2021).
Dua hari bekerja, petugas berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku pada Minggu 2 Mei 2021 pukul 07.00 WIB. "Pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan," ujarnya.
Saat kejadian, korban Musliman bersama keluarga keluar dan mengunci rumah untuk salat tarawih di masjid. Sekitar pukul 19.30 WIB, saat pulang, Musliman kaget mengetahui rumah sudah dalam keadaan acak-acakan dan sejumlah barang di rumahnya hilang.
Barang yang dimaksud berupa 1 unit handphone dan uang tunai 700.000 rupiah. "Jendela belakang rumah korban dalam keadaan terbuka," ungkapnya.
Dari hasil pengembangan pelaku, diketahui bahwa WN juga melakukan pencurian pemberatan di rumah Siti Masitoh (38), warga Dusun Krajan 1 RT 02 RW 02 Desa Betak, Kecamatan Kalidawir, pada Kamis (29/04/2021) pukul 18.30 WIB.
"Di tempat ini sama. Saat korban meninggalkan rumah dalam keadaan terkunci untuk melaksanakan salat tarawih di masjid, pelaku beraksi," jelas kapolsek.
Dari rumah Siti, WN berhasil mencuri perhiasan jenis kalung dan gelang senilai Rp 4.349.500.
Baca Juga : Dikucilkan karena Ibu Meninggal Kena Covid-19, Warga Tulungagung Ini Curhat di Medsos, Ini yang Terjadi..
Kemudian, WN juga beraksi di rumah Evie Rahayu (30), warga Dusun Ngampel RT 03 RW 05 Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, pada Kamis (15/04/2021) pukul 19.00. Saat itu, pemilik rumah juga melaksanakan salat tarawih.
Di itempat Evie, pelaku berhasil membawa tiga unit handphone. Dua handphone merek Samsung sudah dijual secara COD. Sedangkan handphone merek Infinix dijual di konter Kras, Kediri, dan uang sebesar 670.000 rupiah telah habis.
"Kami masih terus akan kembangkan kasus ini. Barangkali masih ada TKP lain yang belum diakui oleh pelaku," pungkas kapolsek.
Dari tangan WN, polisi berhasil menyita barang bukti rangkaian pengungkapan kasus ini. Di antaranya, 1 buah kalung berliontin, dua buah gelang krompyong, dan satu buah gelang.