INDONESIATIMES - Sejumlah orang mengatasnamakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka meminta Jokowi untuk mundur sebagai presiden RI.
Diketahui gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Jumat (30/4/2021). Dalam situs PN Jakpus, gugatan terdaftar dengan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dengan penggugat Muhidin Jalih dan tergugat Presiden Jokowi. Eggi Sudjana yang merupakan ketua TPUA juga menjadi salah satu penggugatnya.
Baca Juga : 110 Karyawati Pabrik Sepatu di Jombang Keracunan Saat Buka Puasa
Dalam petitumnya, TPUA meminta Jokowi untuk mengundurkan diri. Mereka juga meminta pengadilan menghukum Jokowi membuat pernyataan tertulis. Berikut petitium penggugat:
1. Menuntut TERGUGAT untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selaku presiden-RI.
2. Menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif ini.
3. Mengabulkan seluruh gugatan ini.
4. Menyatakan TERGUGAT melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.
5. Menghukum TERGUGAT untuk membuat pernyataan tertulis di muka publik atas kesalahan tersebut, yaitu melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.
Koordinator advokat TPUA Ahmad Khozinudin mengatakan gugatan ini merupakan bentuk keprihatinan masyarakat terhadap kondisi bangsa Indonesia saat ini. Menurut dia, di bawah kepemimpinan Jokowi, penegakan hukum dan perekonomian Indonesia menjadi carut-marut.
"Bahwa gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif yang diajukan terhadap Presiden Joko Widodo disebabkan adanya sejumlah persoalan bangsa terutama adanya fakta atau peristiwa hukum: 1.Penegakan hukum carut-marut; 2.Perekonomian carut-marut; 3.Serangkaian pembohongan publik; 4.Melahirkan regulasi nasional yang tidak patut atau tidak layak atau tercela berdasarkan agama apa pun di Indonesia ini; 5.Membuat gaduh (sesama anak bangsa dipotensikan bertikai) di negeri ini," papar Ahmad dalam keterangan tertulis yang diterima dari Muhidin, Jumat (30/4/2021).
Selain menggugat Jokowi, TPUA juga melayangkan gugatan terhadap DPR RI. Mereka menggugat DPR agar mau menyatakan Jokowi telah melakukan perbuatan tercela.
Mengetahui gugatan tersebut, lantas bagaimana respons dari Kantor Staf Presiden (KSP)? Menurut KSP, gugatan dari TPUA yang meminta Jokowi mundur sebagai presiden tidaklah berdasar.
"Gugatan yang diajukan Muhidin dkk ini, termasuk Bang Eggi Sudjana, itu dalam konteks secara hukum terpenuhi nggak unsur-unsurnya. Atau sebagai perasaan saja. Jadi, melihat secara umum, teman-teman ini dibawa perasaan," kata Tenaga Ahli KSP Ade Irfan Pulungan.
Baca Juga : Kunjungi Keluarga Korban KRI Nanggala 402, Forkopimda Blitar Beri Semangat dan Bantuan
Bahkan, Irfan menyebut mereka bapernya terlalu tinggi. Ade mengatakan, mengajukan gugatan itu memang hak setiap orang. Namun, harus ada alasan hukum yang jelas jika menggugat Jokowi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, proses mengundurkan diri seorang presiden juga memiliki mekanisme yang diatur undang-undang. Menurut Irfan, TPUA tidak bisa meminta Jokowi mundur dengan seenaknya.
“Proses mengundurkan diri ada mekanismenya yang diatur UUD. Kita bisa bilang tidak boleh kita terbawa emosi, dan terbawa perasaan melihat sesuatu, sehingga 'ya udah mundur aja Pak Jokowi', itu nggak boleh,” lanjutnya.
Bahkan Ade meminta agar mereka yang mengajukan gugatan belajar lagi tentang ilmu hukum. "Kalau nggak, bisa nanti saya kasihkan privatnya," lanjut Ade.
Ade juga mengaku heran dengan itudingan Jokowi membohongi publik. Menurut dia, tudingan itu sangatlah subjektif.