BLITARTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Blitar Kota terus berupaya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Polres Blitar Kota melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap peredaran ratusan ribu pil dobel L.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Heri Setiawan mengatakan, dari ungkap kasus ini, total ada 229.000 butir dobel L yang diamankan. Nominal dari seluruh barang bukti mencapai Rp 250 juta. “Total nilai dari seluruh barang bukti mencapai Rp 250 juta,” ungkap Yudhi, Jumat (30/4/2021).
Baca Juga : Diduga Jual Ganja, Gosong Diamankan Polisi
Dari ungkap kasus in, polisi mengamankan seorang pelaku bernama Fawas Awod (26), warga Desa Tawangrejo, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Dalam kesehariannya, Fawas diketahu bekerja sebagai pengusaha sablon. Pelaku diamankan polisi saat berada di rumahnya.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Kami kemudian melakukan lidik dan menangkap pelaku saat berada di rumahnya,” terangnya.
Setelah mengamankan pelaku Fawas, saat ini Satresnarkoba Polres Blitar Kota tengah melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ada dua tersangka lain yang kini sudah dikantongi identitasnya. Satu di antaranya merupakan narapidana di Lapas Madiun. “Ada dua pelaku lain. Satu di antaranya berada di dalam Lapas Madiun,” imbuhnya.
Menurut kapolres, ratusan ribu pil dobel L itu diterima Fawas dengan sistem ranjau. Semuanya dikemas ke dalam 229 buah botol yang kemudian dimasukkan ke dalam tiga buah kardus. Petugas menemukan ratusan pil koplo itu diatas almari di rumah Fawas.
“Saat digerebek, Fawas tidak bisa berkutik. Dia juga tidak melakukan perlawanan setelah petugas menemukan barang bukti ratusan ribu pil dobel L yang disimpan di atas lemari di dalam rumahnya,” tukas Yudhi.
Baca Juga : Kuartal Pertama, Kasus Pidana di Lumajang Didominasi Pencurian
Saat diperiksa petugas, Fawas mengaku sudah dua kali mendapatkan kiriman dobel L dengan sistem ranjau. Pil berwarna putih itu kemudian ia edarkan kembali juga dengan sistem ranjau.
“Seluruhnya sistem ranjau. Saya ambil dengan sistem ranjau. Jual juga dengan sistem ranjau. Setiap sekali ranjau hanya 5 -10 botol," kata Fawas saat dimintai keterangan di Mapolres Blitar Kota.
Akibat perbuatannya, Fawas dijerat dengan Pasal 197 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, serta Pasal 62 UU RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. “Hukumannya penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun,” pungkas kapolres Blitar Kota.