INDONESIATIMES - Kasus pemerkosaan berantai dalam sejarah hukum Inggris oleh Reynhard Sinaga kembali menjadi sorotan. Saat ini polisi kembali melakukan penyelidikan kasus tersebut.
Dikatakan jika polisi Inggris telah berhasil melacak 23 korban pemerkosaan oleh Reynhard. Seperti diketahui, Reynhard merupakan pria WNI yang dinyatakan bersalah atas kasus pemerkosaan terhadap puluhan pria.
Baca Juga : Kuartal Pertama, Kasus Pidana di Lumajang Didominasi Pencurian
Pemerkosaan itu dilakukan Reynhard di apartemennya di Manchester dan bahkan memfilmkan aksi bejatnya itu. Saat ini Reynhard tengah menjalani hukuman penjara sumur hidup dengan minimum harus menjalani 40 tahun.
Diketahui, ia telah didakwa atas 159 dakwaan serangan seksual. Melansir melalui Reuters, polisi mengatakan pencarian 60 pria yang diduga juga menjadi korban akan terus berlanjut.
Zed Ali, dari Kepolisian Manchester mengatakan 23 pria yang melapor "memutuskan untuk tidak melakukan gugatan." Reynhard, yang kala itu mengambil gelar doktornya di Inggris, mencari sasaran korban di kelab malam dan bar-bar sebelum mengajak korban ke apartemennya di Princess Street, tak jauh dari pusat kota Manchester.
Ia lantas membius korban sebelum memperkosa mereka dalam kondisi tidak sadar. Sebagian besar dari mereka difilmkan.
Tak cuma itu, Reynhard juga mengumpulkan barang-barang milik korban seperti telepon seluler dan jam tangan. Setelah diperkosa, para korban yang terbangun tidak sadar atas apa yang terjadi pada mereka.
Reynhard ditangkap setelah salah seorang korban terbangun saat ia tengah melakukan aksinya. Polisi akhirnya menemukan rekaman tindak perkosaan ini di telepon selulernya.
Dalam ponsel tersebut, terdapat ratusan jam rekaman yang disebut polisi sebagai penyelidikan kasus perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris. Polisi menyebutkan jika korban Reynhard Sinaga lebih dari 200 pria, namun banyak yang belum terindentifikasi.
Baca Juga : Viral Video Munarman dengan Wanita di Sebuah Hotel, Ternyata Istri Kedua
Dalam 4 kali persidangan terpisah, Reynhard dinyatakan bersalah atas 136 dakwaan perkosaan, delapan upaya perkosaan, 14 serangan seksual. Polisi Zed Ali mengatakan 23 pria yang melapor tak mau melakukan gugatan karena Reynhard "telah menjalani hukuman seumur hidup atas kejahatan perkosaan dan masih 4 dekade lagi sebelum ia dipertimbangkan untuk dibebaskan."
"Mereka merasa bahwa keadilan telah ditegakkan dan langkah itu merupakan bukti kerja keras kami yang dapat mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk menjebloskan Reynhard Sinaga ke penjara," katanya.
Selain itu, bukti di pengadilan menunjukkan Reynhard membius para korban dengan memasukkan obat bius ke minuman keras. Saat menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard di pengadilan Manchester, Hakim Suzanne Goddard menggambarkannya sebagai "predator seksual setan" dan juga "monster".
Kasus ini lantas diajukan ke Mahkamah Banding oleh Kejaksaan Agung karena hukuman terhadapnya dianggap terlalu ringan. Hukuman awal menetapkan Reynhard harus mendekam setidaknya 30 tahun sebelum mendapat peluang untuk mengajukan pembebasan.
Namun Mahkamah Banding meningkatkan hukuman minimal menjadi 40 tahun.