free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Tak Kapok, Residivis Maling Ponsel Kembali Ditangkap

Penulis : Bambang Setioko Kediri TIMES - Editor : Pipit Anggraeni

29 - Apr - 2021, 22:37

Placeholder
Tersangka Dodik Siswantoro (36) warga Desa Tulungrejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri, kembali ditangkap petugas Buser Satreskrim Polres Kediri. (Foto: Ist)

KEDIRITIMES - Tidak kapok masuk bui lima kali, seorang residivis yakni Dodik Siswantoro (36) warga Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, kembali ditangkap petugas Buser Satreskrim Polres Kediri.

Pria ini ditangkap lantaran telah mencuri ponsel milik Muhammad Muchid (61) warga Surabaya. 

Baca Juga : Kuburan Babi Ngepet Dibongkar, Ini yang Ditemukan Polisi

Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Admadha Putra mengatakan, awal mula penangkapan pelaku itu karena adanya laporan dari korban yaitu Muhammad Muchid. Dia melapor lantaran ponselnya yang ditaruh di warung batagor hilang dicuri. 

"Kejadian pencurian ponsel milik korban di warung batagor Dusun Mulyosari, Desa Tulungrejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri," ucap Iptu Rizkika, Kamis (29/4/2021). 

Pelaku pada saat itu sengaja datang ke warung batagor milik korban. Pelaku mengetahui saat itu bahwa warung tersebut dalam keadaan sepi tidak ada pembeli dan juga tidak ada penjulanya.

Karena warung tersebut merupakan warung prasmanan kemudian pelaku mendekati etalase tempat makanan ditaruh. 

"Pada saat pelaku akan mengambil makanan, pelaku melihat sebuah ponsel milik korban yang ditaruh di atas rak di belakang meja kasir dengan ditutupi kertas. Pelaku tidak jadi mengambil makanan kemudian mengambil ponsel dan kemudian pergi meninggalkan warung," tutur Kasat Reskrim Polres Kediri.

Mendapat laporan dari korban, petugas Buser Satreskrim Polres Kediri melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku kemudian berhasil diamankan. Selain, menangkap pelaku, petugas juga menemukan barang bukti ponsel hasil curian pelaku. 

Baca Juga : Polres Malang Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Wanita Muda di Kebun Tebu, Dua Fakta Baru Mengemuka

Dihadapan petugas pada saat diinterogasi, pelaku selain mencuri ponsel milik Muhammad Muchid juga pernah mencuri ponsel milik Henny Puspita (35) warga Desa/Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri.  

"Ternyata pelaku ini mencuri ponsel di wilayah Kandangan. Modusnya sama. Saat toko dalam keadaan sepi dan ada ponsel, pelaku mencurinya," ungkap Iptu Rizkika. 

Akibat dari perbuatannya, pelaku terjerat pasal 362 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. "Saat ini pelaku masih dimintai keterangan guna proses hukum lebih lanjut," jelas Iptu Rizkika.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Bambang Setioko Kediri TIMES

Editor

Pipit Anggraeni