MALANGTIMES - Profauna (Protection of Forest and Fauna) Indonesia angkat bicara terkait rencana Pemkab Malang bakal mengambil alih pengelolaan hutan dari Perum Perhutani. Profauna menyatakan dengan tegas tidak setuju dengan rencana tersebut.
Ketua Profauna Indonesia Rosek Nursahid mengatakan bahwa Pemkab Malang dalam hal ini Bupati Malang HM. Sanusi tidak perlu mengeluarkan wacana-wacana terkait pengambil alihan pengelolaan hutan di Kabupaten Malang dari Perhutani.
Baca Juga : Bangun Pabrik Sawit di Hutan Malang Selatan, Perhutani: Kalau Ada Rencana, Tentu Ada Konversi Lahan (4)
"Kalau Profauna tidak setuju. Kami tidak setuju kalau Pemkab mengambil alih. Karena Pemkab Malang sampai detik ini belum pernah membuktikan sebuah keberhasilan pengelolaan hutan. Ini menjadi sebuah blunder," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Rabu (28/4/2021).
Lanjut Rosek, meskipun dirinya menyadari bahwa di dalam perhutani terdapat beberapa permasalahan, namun permasalahan yang ada harus segera dibenahi. Karena jika Pemkab Malang mengambil alih pengelolaan hutan di Kabupaten Malang, pihaknya akan semakin pesimis terhadap kondisi hutan di Kabupaten Malang.
"Kalau Pemkab yang mengambil alih, kami malah sangat jauh lebih pesimis, apakah Pemkab punya kemampuan melakukan itu. Karena kalau melihat tata hutan, misalnya Pemkab Malang pernah kalau nggak salah tahun 2009-2010 malah sempat mengeluarkan wacana mau merubah alih fungsi hutan cagar alam Pulau Sempu untuk peruntukan lain," jelasnya.
Lebih lanjut, Rosek pun sedikit menjelaskan secara singkat kondisi hutan di Kabupaten Malang. Bahwa mulanya kerusakan hutan terjadi pada masa awal reformasi, sekitar medio tahun 1998 hingga tahun 2000.
"Jadi ketika reformasi bergulir, itulah bencana ekologi terbesar di Malang. Jadi hutan itu ditebang secara masif dan besar-besaran. Terutama wilayah hutan di Malang Selatan. Kemudian juga merembet di daerah utara, barat dan sebagainya. Jadi setelah tahun 2000 kita hanya sisa-sisa. Kalau hutan lindung sudah 80 persen rusak," terangnya.
Selanjutnya diatas tahun 2000 kondisi hutan lindung pun sudah terbatas dan untuk hutan produksi masih terlihat bagus. Hutan produksi yang terlihat masih bagus dikatakan Rosek seperti hutan pinus, hutan jati dan lain sebagainya.
Lalu hutan lindung yang tersisa dan kondisinya masih bagus pada tahun 2016 terdapat di kawasan Malang Selatan. Tepatnya di wilayah Pantai Sendiki hingga ke Pantai Apusan. Lalu juga di wilayah Pantai Balekambang hingga Pantai Kondangmerak.
"Tetapi 2019 hutan di Sendiki juga dijarah ada pembalakan liar yang sampai 500 hektare yang sudah dibuka. Kemudian tahun 2020 tanggal 9 Juni tim Profauna memergokin langsung 5 orang yang kedapatan membawa balok-balok kayu dari Sendiki kemudian sudah di proses hukum dan sebagainya," bebernya.
Maka dari itu, Profauna Indonesia pun menyarankan kepada Pemkab Malang, jika berkeinginan untuk mengambil alih pengelolaan hutan dari Perhutani harus melalui diskusi publik dengan melibatkan masyarakat secara luas dan NGO (Non Governmental Organization) yang fokus terhadap isu lingkungan seperti Profauna agar menghasilkan kajian ilmiah.
Baca Juga : Hutan di Kabupaten Malang Mulai Rusak, Picu Bencana Alam, Bagaimana Kalau Ada Pabrik Kelapa Sawit? (3)
"Kami berharap Pemkab itu membuat diskusi publik yang lebih luas. Kan hanya terbatas tertentu saja. Undanglah kelompok-kelompok, orang-orang yang memang sudah praktisi bekerja di hutan. Jadi bukan teoritis, tapi praktisi. Undanglah tokoh petani hutan, profauna itu bekerja lama di hutan, ajaklah bicara. Jadi kajian nya nanti bersifat ilmiah," ungkapnya.
Terlebih lagi pada tahun 2016, kata Rosek bahwa Pemerintah Pusat Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan kebijakan baru bernama Perhutanan Sosial. Di mana masyarakat diberikan hak luas untuk mengelola hutan.
"Perhutanan sosial itu konsep bagaimana hutan dikelola oleh masyarakat. Itu diluncurkan 2016. Kemudian mulai berjalan di Malang Selatan, di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, kemudian Donomulyo, Bantur, sudah mulai. Ini dulu yang harus dibenahi, ditingkatkan. Karena perhutanan sosial ini kan salah satu solusi yang ditawarkan pemerintah. Masyarakat punya andil mengelola hutan secara lestari, tetapi kesejahteraan masyarakat meningkat," tegasnya.
Lanjut Rosek bahwa saat ini Profauna Indonesia juga sedang melakukan pendampingan terhadap kelompok-kelompok tani hutan di wilayah Malang Selatan. "Kalau tiba-tiba Bupati menelurkan wacana, nanti pasti konflik dengan masyarakat. Karena hak masyarakat dalam pengelolaan perhutanan sosial ini sudah keluar SK nya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan," tuturnya.
Menurut Rosek, jika bagi Pemkab Malang program Perhutanan Sosial belum berjalam maksimal di Kabupaten Malang, maka harus dibenahi.
"Menurut saya, Perhutanan sosial sudah berjalan. Belum sempurna, iya. Kita masih proses berjalan. Ini yang harus diperkuat. Jangan memunculkan wacana baru, mau diambil pemkab dan sebagainya. Ini terlalu tergesa-gesa dan terlalu bernafsu menurut saya," pungkasnya.